
Aplikasi Lindungi Hakmu Membantu Pengecekkan dan Pendaftaran DPT
DEIYAI – Sistem pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pemilu 2024, untuk memberikan hak suara atau mencontreng pada calon kepala daerah maupun calon wakil rakyat, warga yang mempunyai e-KTP yang telah terdaftar dalam DPT tetap saja. Sedangkan warga berumur 17 tahun ke atas yang tidak mempunyai e-KTP dan belum terdaftar dalam DPT, belum bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.





