MK Menolak Gugatan Paslon Nomor 2, dengan Alasan!!
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu sore (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, PHPU Provinsi Papua Tengah tahun 2024, dengan pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2.
