
UPT WCC Perempuan harus Ada di Papua Tengah
NABIRE - Dalam rangka menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di rumah sakit, bahwa upaya untuk memberikan akses perlindungan bagi perempuan dapat berupa Unit Pelayanan Terpadu (UPT) berbasis rumah sakit yang memberi layanan komprehensif multidisiplin, bentuknya seperti Women Crisis Centre (WCC), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), dan lembaga sejenis lainnya.









