Lompat ke konten utama
Papuapos Jayawijaya

Kanal

Pemda

Kumpulan berita, laporan, dan liputan terbaru dari kanal Pemda.

2521

Artikel

Arsip

Foto berita: PJ Bupati Deiyai Tetapkan Hari Jumat Sebagai Jumat Bersih
Pemda Deiyai

PJ Bupati Deiyai Tetapkan Hari Jumat Sebagai Jumat Bersih

DEIYAI - Penjabat Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos, meneetapkan hari Jumat sebagai Jumat Bersih. Penetapan Jumat Bersih ini ditandai melalui kegiatan jalan santai yang dilaksanakan besok (hari ini), 1 Maret 2024 di halaman Kantor Bupati Deiyai di Waghete, Provinsi Papua Tengah.

Foto berita: PJ. Bupati Deiyai Sidak di Sejumlah OPD
Pemda Deiyai

PJ. Bupati Deiyai Sidak di Sejumlah OPD

DEIYAI - Setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Deiyai, di hari pertama masuk kantor, Penjabat Bupati Deiyai, Elimelek Edowai, secara tiba-tiba melakukan sidak di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Foto berita: RPJPD Deiyai 2025-2045, Menuju Indonesia Emas
Pemda Deiyai

RPJPD Deiyai 2025-2045, Menuju Indonesia Emas

DEIYAI - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan amanat Undang –Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah, meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun.

Foto berita: Pemkab Dogiyai Bantu Sembako Korban Banjir
Pemda Dogiyai

Pemkab Dogiyai Bantu Sembako Korban Banjir

DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai dalam rangka menjaga dan mengendalikan inflasi daerah, sekaligus penyerahan bantuan Sembako kepada korban bencana banjir di Distrik Dogiyai dan Kamu Selatan. Penyerahan bantuan bencana diberikan langsung oleh Pj. Bupati Dogiyai, Dr. Petrus Agapa, M.Si, Rabu (15/11/23) di halaman Kantor Bupati Dogiyai.

Foto berita: Ikuti Seleksi Anggota KPU, ASN Harus Ijin Instansinya
Pemda Intan Jaya

Ikuti Seleksi Anggota KPU, ASN Harus Ijin Instansinya

INTAN JAYA – Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam seleksi anggota KPU harus memohon ijin kepada instansinya. Dan sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (1) butir b disebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner dan anggota lembaga non struktural”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 276 butir b, disebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural.”

Halaman 93 dari 253