NABIRE – Dana PNPM Mandiri Respek senilai Rp. 1.850.000.000 untuk 8 kampung di Distrik Piyaiye, diduga digelapkan oleh SM, oknum Ketua TPKD. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polres Nabire, dana setelah dicairkan digunakan oleh SM untuk kepentingan dirinya sendiri. Bahkan disebutkan ada dana senilai Rp. 700 juta yang SM pinjamkan kepada saudaranya di Timika, dengan perjanjian akan dikembalikan. “Dana senilai 1.850.000.000 rupiah itu, bersumber dari APBN sebesar 830.000.000 rupiah dan APBD Dogiyai dana cost sharing sebesar 1.020.000.000 rupiah,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Nabire, Ipda Wahda J. Saleh, Shi, MH, beberapa hari lalu kepada media ini.Lebih lanjut dituturkan, dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan 60% dan tahap kedua dicairkan 40% sisanya. Untuk dana yang sumber dari APBN atau disebut Dana Urusan Bersama (DUB), tahap pertama dicairkan pada 7 November 2013, tahap kedua pada tanggal 6 Desember 2013. Sementara dana yang bersumber dari APBD atau disebut Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) pencairan dilakukan sekitar bulan September 2013.Ditanya soal peruntukan dana, jelasnya, dana PNPM Mandiri Respek ini dialokasikan untuk 8 kampung yang ada di Distrik Piyaiye. Masing-masing untuk Kampung Apogomakida sebesar Rp. 247.500.000, Deneode sebesar Rp. 237.500.000, Egipa sebesar Rp. 232.500.000, Ukagu sebesar Rp. 230.500.000, Tibaugi sebesar Rp. 229.500.000, Yegeiyepa sebesar Rp. 227.500.000, Idedua sebesar Rp. 222.500.000, dan Kegata sebesar Rp. 222.500.000.Dana milyaran rupiah itu, katanya, untuk mendanai 3 kegiatan. Ketiga kegiatan itu masing-masing terbagi dalam, dana kegiatan sebesar 90%, dana operasional TPKK 3%, dan dana operasional TPKD 2%.Dituturkan Ipda Wahda J. Saleh, Shi, MH, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, 8 kepala kampung di Distrik Piyaiye, 8 Ketua TPKK, 3 tenaga pendamping distrik, 3 orang pendamping kabupaten, anggota TPKD yang juga sebagai bendahara TPKD.Pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Diantaranya, PJOK tingkat kabupaten dan distrik. Dimana PJOK ini bertugas mengajukan pencairan. Saksi lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Kepala BPMK Dogiyai, Bendahara BPMK Dogiyai dan pihak KPPN.“Mulai penyelidikan dari tahun 2014, dan di tahun 2015 bulan Januari ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya. (ros)