NABIRE - Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Nabire wajib (harus) terakreditasi di tahun 2024, dan batasnya hingga 31 Mei 2024, kemudian ada relaksasi dan terakhir ada di 31 Juli 2024. Hal ini terkemuka pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bumiwonorejo (BMW), Sabtu (4/08/2024).


Kepala Seksi Layanan Kesehatan Primer, dan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Nabire, Sugianti, S.KM, ketika ditemui mengatakan, untuk Puskesmas yang ada di Kabupaten Nabire, total ada 32 Puskesmas dan sementara ada tiga Puskesmas yang masih dalam tahap registrasi.


"Dari 32 Puskesmas, ada 29 Puskesmas yang sudah teregistrasi, dan nanti semuanya wajib diakreditasi di tahun ini, dan di tahun 2023 kemarin dan sudah ada 9 Puskesmas yang terakreditasi," katanya.


Kemudian di tahun 2024 ada 15 Puskesmas yang terakreditasi, dari 15 Puskemas tersebut lima diantaranya yang terletak di bagian pesisir dan pinggiran.


"Dan survei ini dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI karena memang terkendala anggaran, dari 15 Puskesmas yang dianggarkan untuk dilakukan survei, ada 6 Puskesmas diantaranya," ucapnya.


Sementara menurut edaran Kemenkes RI seluruh Puskesmas harus terakreditasi. Sehingga ada beberapa Puskesmas yang maju secara mandiri, artinya mereka pembiayaan sendiri.


"Sisa yang lima ini disurvei oleh kementerian, karena memang ini terkendala dengan anggaran yang cukup besar, karena harus keluar ke daerah pulau kepulauan, dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.


Kemudian dari 29 Puskesmas, ada tiga Puskemas yang tidak bisa dilakukan survei, yaitu Puskemas Dikiyah, Puskesmas Lokodimi, Puskemas Maniwo.


"Ketiga Puskesmas tersebut terkendala SDM, kendala geografis, dan lokasinya yang sangat jauh," ucapnya.


Puskesmas Dikiyah dan Puskesmas Lokodimi untuk akses kesana dirinya mengatakan, harus membutuhkan penerbangan dan sementara untuk carter harus membutuhkan dana sekitar Rp110 juta.


"Sehingga ada terkendala dana Rp110 juta di atas, kementerian memberikan rekomendasi bahwa untuk tiga Puskesmas ini tidak dilakukan survei, tetapi mereka tetap harus melaksanakan peningkatan mutu," tutupnya.(edi)