5 Orang Dipenjara Karena Langgar Pilkada
NABIRE – Hingga saat ini sudah ada 5 orang yang diganjar penjara dan denda uang karena telah melakukan tindak pidana saat Pilkada Nabi
NABIRE – Hingga saat ini sudah ada 5 orang yang diganjar penjara dan denda uang karena telah melakukan tindak pidana saat Pilkada Nabire 2020 lalu. Kelimanya kini harus meringkuk di dalam penjara dan siap menanggung denda jutaan rupiah. Kelima terdakwa ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu. Ganjaran hukuman badan dan denda uang bagi para pelaku tindak pidana pemilihan ini tentu menjadi warning saat pelaksanaan PSU Pilkada Nabire mendatang. Masih ada yang berani melakukan tindak pelanggaran pemilihan ? Penjara dan denda sudah menanti.
Data yang dihimpun Papuapos Nabire dari Bawaslu Nabire, telah ada 5 pelaku tindak pidana Pilkada yang sudah diputus dalam persidangan. Dua kasus diputus tanggal 3 Februari 2021, sementara tiga kasus lainnya diputus tanggal 9 Februari 2021.
Terdakwa YY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “percobaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda sejumlah 12 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan barang bukti berupa 166 lembar uang pecahan 100.000 dirampas untuk negara, 1 botol bayclin netto 1.000 ml, 1 uni HP merek Nokia warnah putih, 79 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara atau C6. Terdakwa YT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 24 bulan dan denda sejumlah 24 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 4.800.000 dengan pecahan 50.000 sebanyak 96 lembar, 1 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih form C KWK atas nama F, 2 lembar kertas fotocopy KTP atas nama YD, 1 lembar kertas tim relawan salah satu paslon, 2 lembar kertas fotocopy ijasah SMK atas nama VP, daftar pemilih Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 TPS 023 KPR Nabarua Kelurahan Nabarua.
Terdakwa AMN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sejumlah 36 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan barang bukti berupa 9 lembar fotocopy DPT TPS 19 Kelurahan Nabarua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang telah dilegalisir, 1 lembar visual barang bukti AMN setelah selesai melakukan pencoblosan di TPS 9 Nabarua yang telah dilegalisir, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah flashdisk yang berisikan 2 buah video dengan rincian video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan Terdakwa persiapan melakukan pencoblosan di TPS 31 Nabarua, video berdurasi 2 menit 2 detik yang memperlihatkan Terdakwa selesai melakukan pencoblosan di TPS 19 Nabarua.
Terdakwa HSU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian untuk menggunakan hak pilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara 36 bulan dan denda sejumlah 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan barang bukti berupa 2 lembar uang pecahan 100.000 dirampas untuk negara, 1 bundel daftar DPT Kampung Kalisusu TPS 02 Kampung Kalisusu Kabupaten Nabire.
Terdakwa PD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan “Dengan sengaja menyebabkan orang alin kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 24 bulan dan denda sejumlah 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kepada media ini, Komisioner Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo, menuturkan, dengan adanya putusan ini, disampaikan kepada masyarakat untuk mengawasi bersama. Kata dia, untuk PSU ini Bawaslu Nabire tidak main-main. Ketika ada OTT, pihaknya juga akan proses sampai dengan putusan sidang seperti yang 5 orang ini.
“Kami dalam proses hukum tidak akan tebang pilih, semua sama. Namanya masyarakat Nabire yang pada PSU besok dia menyalahgunakan undangan ataupun politik uang yang ditangkap basah itu akan kita proses,” tuturnya kepada Papuapos Nabire, Rabu (7/4/21) kemarin di ruang kerjanya.
Kata Komisioner Bawaslu Nabire ini, dengan pernah adanya penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Nabire, diharapkan ada kesadaran dari masyarakat dan juga para Paslon bersama tim suksesnya, untuk menyadari hal itu dan tidak memprovokasi atau menyuruh masyarakat untuk berbuat hal-hal yang tidak diperbolehkan sesuai aturan.
Ditanya soal perolehan suara hasil dari tindakan pidana akan dikemanakan, jawab Nokuwo, yang jelas sesuai aturan itu akan didiskualifikasi karena tidak sah. Dan pengalaman yang lalu, yang OTT itu kebanyakan dilakukan PSU. Dan saat PSU nanti ketika masih didapati ada oknum yang melanggar seperti misalnya mencoblos lebih dari satu suara dan pelanggaran pemilihan lainnya, akan berpeluang dilakukan PSU di TPS itu.
“Karena tidak mungkin suara-suara yang sudah masuk kotak suara yang notabene hasil pelanggaran itu bisa dikoreksi untuk dikeluarkan dari perolehan suara. Solusinya adalah kita kasih PSU di TPS itu,” tuturnya. (ros)
Bagikan artikel ini



