NABIRE – Tinggal 730 hari lagi, kita rakyat Indonesia termasuk penduduk Kabupaten Nabire khususnya dan di wilayah Meepago, akan memilih Presiden/Wakil Presiden dan wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan perwakilan daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan, 14 Februari 2024 sebagai pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 secara serentak melalui jaring da daering pada Senin, 14 Februari 2022 malam.

Komisi Pemilihan Umum....


Belum selesai membaca berita ini ? Baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau di https://www.papuaposnabire.com/epaper