Ada Syarat Bagi Guru untuk Mendapatkan Dana Sertifikasi
NABIRE - Terima dana sertifikasi bagi seorang guru, tentunya ada syaratnya. Dimana guru diminta mengajar dalam satu minggu paling kura
NABIRE - Terima dana sertifikasi bagi seorang guru, tentunya ada syaratnya. Dimana guru diminta mengajar dalam satu minggu paling kurang 24 jam mengajar.
Dan apabila tidak ada pemenuhan jam mengajar di sekolah asal, maka guru yang bersangkutan harus mencari sekolah lain guna pemenuhan jam mengajar sesuai ketentuan sertifikasi.
Dengan demikian bagi seorang guru kelas bagi jenjang SD/Mi diwajibkan melaksanakan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas sesuai SK dan nota tugas.
Karena SK pembagian tugas yang dibagikan oleh kepala sekolah, telah berkoneksi langsung dengan data Dapodik guru secara nasional yang dilaporkan oleh operator sekolah masing-masing.
“Dana sertifikasi dapat dibayarkan sesuai jumlah jam mengajar dari seorang guru,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S,Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Senin (17/5/21).
Untuk itu bagi guru kelas dan juga guru bidang studi diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan jam mengajar. Dimana seorang guru diwajibkan paling kurang 24 jam mengajar dalam satu minggu.
Apabila ada guru yang tidak menerima dana sertifikasi, berarti guru yang bersangkutan tidak lulus sertifikasi dan tidak cukup jam mengajar dalam satu minggu.
Selain itu setiap guru diwajibkan memperhatikan permintaan data di setiap saat. Karena ada perubahan–perubahan tambahan data yang diminta oleh pemerintah pusat dalam Dapodik. (des)
Bagikan artikel ini



