NABIRE - Sejumlah guru yang lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan juga para guru yang lulusannya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengakui bahwa Akta Mengajar bukan menjadi jaminan seseorang dapat diangkat menjadi guru.

Tetapi guru itu lahir dari sebuah proses pendidikan melalui Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) dan melalui program studi FKIP, karena guru itu dilahirkan dan terakhir bersertifikat Program Pendidikan Guru (PPG) bagi sarjana pendidikan yang lulus dari Fakultas FKIP.

Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan juga Kabupaten Nabire agar tidak memberikan kesempatan bagi para pencari  pekerja (Pencaker) yang hanya bisa mengandalkan akta mengajar untuk bisa masuk sebagai guru honor atau mengikuti tes pada formasi guru.

Karena untuk saat ini bagi lulusan sarjana pendidikan S-1 yang berasal dari FKIP, baik itu PTN mapun PTS yang ada di negara ini yang telah terakreditasi telah dipastikan lulusannya FKIP bukan memegang atau menerima ijazah tetapi juga akan memegang sertifikat PPG dari PTN maupun PTS.

Perlu dipahami juga, bahwa pekerjaan atau tugas seorang guru itu merupakan tugas profesi yang tidak mungkin dikerjakan atau diketahui oleh pihak atau orang lain, sehingga tidak mungkin dengan jaminan akta mengajar seseorang bisa dengan gampangnya diangkat menjadi guru.

Ketika hal ini dikonfirmasikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd di ruang kerjanya mengakui bahwa, program dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk saat ini dan kedepannya untuk menjadi guru harus lulusan S-1 FKIP.

Karena yang akan diperiksa sebagai bahan adminitrasi untuk menjadi guru, selain ijazah dan juga perguruan tinggi serta sertifikat PPG yang dikeluarkan oleh PTN maupun PTS yang telah sehat dan legal serta memiliki izin resmi dari kementerian.

Sementara yang diijinkan oleh pemerintah untuk saat ini dan kedepannya adalah alih fungsi bidang studi saja misalnya dari bidang studi Matematika ke Bahasa Inggris, sehingga untuk saat ini untuk menjadi guru diwajibakn lulusan PTN/PTS dari FKIP saja.(des)