NABIRE - Saat menghadiri pertemuan rutinitas para kepala sekolah tingkat SMP/MTs yang kerap disebut Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd mengatakan, akta mengajar bukan jaminan menjadi guru. Karena untuk menjadi seorang guru itu tidak segampang membalik telapak tangan, sebab tugas seorang guru itu sangat mulia dan terpanggil untuk melayani dengan hati guna mencerdaskan anak-anak bangsa yang kelak menjadi harapan pembangunan bagi banyak orang. Sebab berdasarkan data di lapangan pada beberapa saat lalu ada seorang sarjana adminitrasi negara, karena sudah mendapatkan pekerjaan akhirnya yang bersangkutan mengambil akta sebagai guru Bahasa Inggris dan mengikuti tes lulus pada formasi guru. Maka yang bersangkutan ditempatkan pada salah satu sekolah di daerah ini, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa mengajar atau berbuat apa-apa, sehingga yang bersangkutan disarankan untuk dikembalikan ke dinas dan ditempatkan sebagai tenaga Tata Usaha (TU) saja. Untuk itu, di saat ini dan akan datang, penerimaan guru lewat jalur tes maupun pengangkatan guru honor di sekolah-sekolah, tidak asal terima dan bukan kita terima sarjana yang mengambil akta mengajar. Tetapi kita terima para calon guru yang benar–benar lulus lulusan dari Perguran Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta yang mengambil jurusan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan (FKIP) dari program studi apa saja yang penting yang bersangkutan berlatarbelakang pendidikan guru. Sehingga bagi semua sekolah yang hendak menerima atau merekrut guru honor yang terpenting dilihat adalah ijazahnya yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan (S.Pd), jangan terima sarjana yang mengambil akta mengajar. Karena tugas guru itu mulia dan terpanggil serta patut diteladani baik di sekolah maupun dimana guru itu berada, untuk itu tidak segampang membalik telapak tangan untuk menjadi seorang guru dengan bermodalkan akta mengajar.(des)