NABIRE - Anggota DPRD Nabire, Salmon Pigai, S.Sos, M.Si, Selasa (07/07/20) siang, meluangkan waktu sebentar di Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menkroscek informasi terkait adanya kabar beredar soal pungutan biaya dalam pemeriksaan rapid tes. 

“Saya bertandang ke sini untuk memastikan laporan warga bahwa Gugus Tugas Covid-19 sedang pungut biaya dalam pemeriksaan rapid tes,” tutur Salmon kepada Papuapos Nabire, Selasa (07/07/20) pukul 13.45 WIT.

Salmon menanyakan kepada sejumlah warga yang sedang antri untuk rapit tes, dan juga kepada Jubir Covid-19, dr. F. Sayori, ternyata laporan warga tersebut tidak benar.

“Saya tadi tanyakan langsung kepada masyarakat yang sedang antri untuk rapit test dan juga kepada Pak Sayori. 

Tapi jawabannya adalah rapit test di Posko Covid-19 itu tidak dipungut biaya, tapi gratis.

Sehingga yang dilaporkan kepada saya oleh sejumlah warga itu tidak benar,” akunya.

Pada saat yang sama, Jubir Covid-19, dr. Frans Sayori, M.Kes tak bembenarkan adanya pungukutan biaya rapid test kepada warga.

“Siapa-siapa yang bilang, mana orang yang bilang. Mereka bicara sembarang saja itu, kami rapit tes disini tidak pungut biaya, itu orang bicara sembarang saja itu,” tuturnya blak-blakan.

Disilain dr. Sayori mengakui jika rapid tes di klinik-klinik jika ada pungutan biaya itu hal yang wajar sebab klinik-klinik itu swasta bukan milik pemerintah.

Karena itu, dirinya minta kepada masyarakat untuk harus membedakan antara rapid test di klinik dan di Posko Covid-19.

Sebab di posko pihaknya melayani rapit test secara gratis. (eby)