Antisipasi, Pemilih Pileg-Pilkada Dengan KTP Elektronik
NABIRE – Tidak hanya Nabire, empat kabupaten lain di wilayah adat Meepago, Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya, perlu ant
NABIRE – Tidak hanya Nabire, empat kabupaten lain di wilayah adat Meepago, Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya, perlu antisipasi kemungkinan KPU RI mensyaratkan pemilih saat Pemilihan Legislatif-Pemilihan Presiden (Pileg-Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati-Gubernur) Pilkada Serentak 2024 dengan menggunakan e-KTP. Karena suksesnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire mensyaratkan pemilih saat Pemungutan Ulang Suara (PSU) dengan e-KTP menjadi barometer pelaksanaan Pemilu (Pileg-Pilpres dan Pilkada).
Politisi dari Partai Demokrat, Udin Mardin saat ditanya kemungkinan KPU RI mensyaratkan pemilih dengan menggunakan e-KTP dari setiap kabupaten saat Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024 mendatang seperti saat pelaksanaan PSU Pilkada Nabire dengan menggunakan e-KTP akan diterapkan juga di daerah lain, Udin mengatakan PSU Nabire menjadi barometer pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, terbuka kemungkinan untuk KPU menerapkan pola seperti yang dipakai saat PSU Pilkada Nabire.
Oleh karena itu, Udin Mardin mengajak pemerintah Kabupaten Nabire dan empat pemerintah kabupaten lainnya agar perlu mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan mewajibkan setiap warga untuk memiliki KTP elektronik.
Dengan nada wanti-wanti, Udin mengingatkan, sengketa pemilih dan perolehan suara bakal terjadi ketika ada peserta Pilkada yang mengetahui data satu penduduk kabupaten secara baik dengan membandingkan sebaran pemilih saat pemungutan dan perolehan suara. Dan jika itu terjadi, pelaksanaan Pilkada di kabupaten yang bersangkutan, pengalaman Pilkada Nabire terulang di kabupaten lain.
Untuk menghindari kemungkinan kurang baik yang bakal muncul saat Pileg dan Pilkada Serentak 2024 mendatang, Udin Mardin mengusulkan agar pemerintah daerah, partai politik, tokoh masyarakat dan tokoh gereja di wilayah adat Meepago agar melaksanakan sosialisasi pentingnya e-KTP kepada masyarakat agar setiap warga memiliki e-KTP. Sementara kepada pemerintah daerah khususnya instansi teknis melayani masyarakat untuk perekaman e-KTP yang didahului dengan sosialisasi kepada penduduk pentingnya e-KTP dan pelayanan administarsi kependudukan lain.
Menyinggung sistim noken, Udin Mardin menilai, bisa jadi KPU masih membolehkan menggunakan sistim noken di daerah-daerah yang diperbolehkan menggunakan sistim noken. Tetapi, untuk menentukan pemilih, bisa saja KPU mensyaratkan hanya bagi warga yang memiliki e-KTP. Sistim noken belum tentukan tidak mensyaratkan warga ber KTP elektronik. (ans)
Bagikan artikel ini



