ATM PKH dan BPNT Tidak Dalam Bentuk Uang Tunai
NABIRE – Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk kartu ATM untuk bantuan pangan bagi keluarga penerim
NABIRE – Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk kartu ATM untuk bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan kartu ATM bagi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, tidak diberikan untuk menarik uang dalam bentuk tunai tetapi pemegang ATM Bansos tersebut hanya boleh mengambil berupa barang.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire, Zakeus Petege menegaskan, setiap penerima bantuan sosial yang memegang ATM untuk mengambil barang di e-warung, dilarang menggunakan ATM tersebut untuk menarik dalam bentuk uang tunai.
Sebab, ATM kepada KPM PKH dan keluarga penerima BNPT diberikan ATM untuk mengambil barang di e-warung, tidak untuk menarik uang dalam bentuk tunai.
Zakeus menjelaskan, di dalam peraturan penyaluran bantuan kepada KPM PKH dan penerima BPNT dilarang untuk menarik dalam bentuk uang tunai, ATM hanya bisa dipakai untuk mengambil barang pangan di e-warung yang sudah ditunjuk.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada pemegang ATM PKH dan BPNT agar tidak menarik dalam bentuk uang tunai karena dilarang tetapi dengan ATM bisa mengambil barang pangan di e-warung sesuai dengan besaran bantuan yang masuk di rekening.
Dengan dilarangnya penarikan dalam bentuk uang tunai, Sekretaris Dinsos ini menegaskan, apabila ketahuan ada pemegang ATM PKH maupun BPNT yang menarik dalam bentuk uang tunai, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Sosial juga mengingatkan kepada pendamping PKH agar tidak memegang ATM dari KPM PKH tetapi diserahkan langsung kepada keluarga penerima manfaat dan uang hanya bisa ditarik oleh keluarga penerima manfaat PKH, tidak bisa diwakilkan.
Apalagi satu orang memegang lebih dari 1 ATM PKH.
Apabila diketahui ada pendamping PKH maupun orang lain yang memegang ATM atas nama orang lain, apalagi lebih dari satu ATM dengan alasan mengatasnamakan keluarga penerima manfaatkan, akan diberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan perbuatan.
Oleh sebab itu, Zakeus juga mengimbau agar link BRI dan e-warung di daerah diminta supaya tidak melayani orang yang mengatasnamakan keluarga penerima manfaat PKH untuk uang secara tunai atau mengambil barang, dan seorang memiliki lebih dari satu ATM.
Apabila kedapatan menyalahi aturan, akan diberikan tindakan sesuai dengan perbuatan.(ans)
Bagikan artikel ini



