NABIRE - Awal tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkobanya berhasil menciduk (baca: ciduk) seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RS (51).

  Tersangka RS ditangkap di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu sore (02/01/2021).

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, SH,S.IK.,MH melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan, penangkapan RS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh Terlapor bertempat di samping Kantor BPKAD, Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.

Ditemukan 1 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di rumah RS ditemukan 2 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam bantal tidur.

“Saat akan melakukan transaksi, tim kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor RS dan ditemukan 1 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan 2 bungkus kecil yang diduga Sabu yang disimpan didalam bantal tidur di kamarnya,” ujar Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (03/01/2021).

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket/bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Hand Phone merk RealMe warna hitam biru, 1 buah pembungkus White Coffee, dan 1 buah bantal tidur warna abu-abu hitam.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.(wan)