BA KK Hambat Validasi Data Penerima BPNT
NABIRE – Berita Acara (BA) perbaikan dan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) keluarga sejahtera dari kampung dan kelurahan menghambat pros
Bagikan
NABIRE – Berita Acara (BA) perbaikan dan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) keluarga sejahtera dari kampung dan kelurahan menghambat proses falidasi data keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lainnya kepada masyarakat di daerah ini. Padahal, berita acara ini dibutuhkan untuk memperbaharui data keluarga sejahtera yang tercatat di Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos). Supervisor Bantuan Pangan Kabupaten Nabire, Zakeus Petege di ruang kerjanya, Kamis (3/10) mengatakan, sudah sebulan menunggu berita acara pengumpulan kartu keluarga sejahtera dari kampung dan kelurahan. Tetapi, sampai sekarang, BA yang ditunggu belum masuk.Petege mengatakan BA dimaksud merupakan berita acara perubahan keluarga sejahtera di masing-masing kampung dan kelurahan. Karena, data keluarga yang terdata di Kementerian Sosial berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010. Selama ini, pasti terjadi banyak perubahan atas data penduduk, perubahan keluarga sejahtera. Oleh karena itu, perlu divalidasi untuk menjelaskan keluarga sejahtera yang sesungguhnya di setiap kampung dan kelurahan.Ia menambahkan, BA ini sangat bermanfaat untuk validasi data penerima bantuan sosial di daerah ini. Karena, tanpa adanya BA dari setiap kampung dan keluarga, usulan dari daerah akan ditolak oleh sistim sehingga Kemensos tetap akan menggunakan data dari BDT untuk menentukan keluarga penerima manfaatkan bantuan sosial di daerah ini.Padahal, kata Petege, semestinya di lapangan data KPM yang sebenarnya sudah berubah. Oleh sebab itu, ia khawatir, selama belum ada BA pendataan keluarga sejahtera yang masuk di dalam kartu keluarga, kemungkinan masuknya bukan lagi keluarga sejahtera masih terdaftar sebagai KPM BPNT dan sebagian keluarga sejahtera yang sesungguhnya tidak menerima bantuan pemerintah.Dan, siapa saja yang dikategorikan sebagai keluarga sejahtera, yang tahu persis adalah kepala kampung/lurah bersama aparatnya. Sebagai aparat yang berada di tengah masyarakat, mereka mengetahui secara pasti. Karena itu, validasi data keluarga sejahtera, kepala dan kampung/lurah mendata dan mengumpulkan kartu keluarga dan melakukan berita acara kesepakatan bersama dari kampung/lurah yang bersangkutan tentang keluarga sejahtera di wilayahnya (kampung/lurah). Apabila berita acara ini diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Nabire, dinas memvalidasi data keluarga tak mampu ke Kemensos untuk merubah data keluarga sejahtera di BDT Kemensos RI. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nabire ini menjelaskan, data keluarga sejahtera sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipakai Kemensos berdasarkan data pendudukan tahun 2010. Oleh sebab itu, Dinas Sosial perlu memvalidasi data keluarga sejahtera sedikitnya dua sampai tiga kali setahun. Tetapi, selama ini tidak. Karena, tidak ada dana validasi data penduduk khususnya keluarga tak mampu (keluarga sejahtera). “Mau suruh mendata ke Lagari, mau pakai uang dari mana,” tuturnya.(ans)
Bagikan artikel ini



