NABIRE - Terhitung awal bulan September tahun 2021, semua satuan jenjang Pendidikan sudah kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. KBM tatap muka dilakukan dengan sistim ganji genap bagi sekolah dengan jumlah murid yang banyak.

Kepala Dinas Pendidikan kembali mengingatkan para kepala sekolah dan dewan guru agar selalu memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Baik itu guru maupun murid di setiap hari efektif KBM.

Apabila ditemukan ada guru maupun murid yang tidak taat dan wajib menerapkan Prokes memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membuka kantin di sekolah, sanksinya sekolah tersebut kembali belajar daring atau luring atau belajar di rumah.

Sehingga diharapkan dengan adanya KBM tatap muka di tengah wabah Covid-19 ini, kepala sekolah dan dewan guru harus lebih dulu di pagi hari sudah berada di sekolah. Agar mengawasi peserta didik saat datang dan masuk kelas soal Prokes. 

“Selain sanksi bagi kepala sekolah juga sanksi bagi guru dan murid berupa KBMnya dikembalikan ke rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Jumat (17/9/21).

Untuk itu diharapkan kepada semua kepala sekolah di satuan jenjang pendidikan agar tidak lagi meninggalkan sekolah. Tetapi selalu berada di sekolah, sebab kepala sekolah sebagai penanggung jawab proses KBM tatap muka bersama dewan guru.

“Jika ada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan Prokes di sekolah, sanksinya dikembalikan KBM di rumah dan tidak ada istilah pemberian ijin KBM tatap muka lagi di sekolah.  Selaku kepala dinas terus turun lapangan dan memantau langsung,” katanya.

Sehingga diharapkan kepada kepala sekolah dan dewan guru agar tidak lagi main-main. Tetapi terapkan aturan Prokes menjadi hal wajib bagi semua stakeholder sekolah. Agar tidak lagi ada guru dan murid yang diserang wabah Covid-19. (des)