Bapenda Ingin Kembali ke Fungsinya
NABIRE – Pertanggal 1 April 2020, setiap pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang izinnya diperpanjang setiap tahunnya sudah dit
Bagikan
NABIRE – Pertanggal 1 April 2020, setiap pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang izinnya diperpanjang setiap tahunnya sudah ditiadakan. Karena sesuai dengan SOPnya yang selama ini berjalan, pengusaha mendatangai Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mendata usahanya kemudian mengurus berbagai persyaratan, sudah tidak lagi. “Jadi kita kembali ke fungsinya, bahwa kami hanya mengurus pajak,” kata Sekretaris Bapanda Nabire, Fatmawati, SSTP di Nabire, Senin (23/3). Sebab murni secara tupoksi di Bapenda, dijelaskan Fatmawati, pihaknya hanya mengurus pajaknya. Dan segala bentuk perizinan dan reklame menjadi tanggungjawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga, bila DPMPTSP mempunyai system aplikasi menjadi tidak jadi masalah, sebab akan terkonek dengan Bapenda. Dan mereka bisa melihat di data Bapenda tentang reklame apakah sudah berizin atau tidak, ada penomoran atau tidak. Tetapi karena selama ini belum. “Jadi secara aturan seharusnya ke sana dulu di DPMPTSP untuk mendata izin usaha. Nantinya di cek ke lapangan, kemudian diterbitkan kode bayar pajaknya sesuai dengan ukuran, barulah pelaku usaha membayar di Bapenda. Dan bapenda akan mengecek apakah ada tunggakan atau tidak, misalnya selama ini belum punya NPWPD dan sebagainya dan nanti Bapenda yang menyortir,” jelasnya. Menurutnya, aturan baru mengharuskan SITU berlaku seumur dijalankannya usaha, sesuai aturan dari kementerian yang diberlalukan semenjak Februari 2020. Dan sebagai pengganti SITU, yakni pelaku usaha wajib melapor setiap tahunnya. DPMPTSP akan mengecek apakah benar masih ada usahanya atau tidak, kemudian disarankan membayar pajak reklame di Bapenda dan kembali satu atap. Kalau sebelumnya tiap tahun harus mengurus perpanjangan. Maka per 1 April tidak perlu lagi pelaku usaha ke Bapenda, tetapi ke DPMPTSP. Nantinya di Bapenda hanya mengurus PBB, BPHTB dan urusan tunggakan pajak bila ada, namun tidak cash money. “Jadi kami berharap kepada pelaku usaha untuk yang belum melunasi tunggakan bila ada untuk agar segera melakukan pembayaran,” ujarnya.(pas)
Bagikan artikel ini



