Batasi Pembukaan Lahan, Lindungi Dusun Sagu Sumber Kehidupan Masyarakat
NABIRE - Dalam rangka perlindungan hutan atau dusun sagu yang adalah sumber kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kebijakan pembatasan pem
NABIRE - Dalam rangka perlindungan hutan atau dusun sagu yang adalah sumber kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kebijakan pembatasan pembukaan lahan. Baik pembukaan lahan kehutanan maupun perkebunan sawit, pembukaan jalan dan pembangunan komplek perumahan yang membongkar hutan sagu.
Hal ini seperti dikatakan John NR Gobai, anggota DPR Papua, dalam rilisnya yang diterima media ini.
Selain itu, John NR Gobai, harus ada upaya membuka kebun-kebun atau dusun-dusun sagu atau dengan kata lain perlu ada budidaya sagu khas Papua. Selain itu, dalam rangka perlindungan, jika dibuat regulasi haruslah dipatuhi dan dilaksanakan secara benar. Sementara itu, di kabupaten/kota yang mempunyai potensi sagu perlu adanya badan khusus pengelolaan sagu.
Lebih lanjut dikatakan, sagu merupakan pohon yang mempunyai berbagai fungsi. Pohon sagu banyak tumbuh di Papua bagian pesisir, wilayah selatan Papua juga masih menyimpan cadangan hutan sagu yang luas.
Kata dia, berbagai pembangunan dan investasi telah dan sedang menggusur dan membabat pohon sagu yang tumbuh secara alamiah. Namun budidaya sagu masih terbatas. Sagu juga telah menjadi sumber pendapatan masyarakat dan berguna bagi kehidupan masyarakat Papua dibagian pesisir. Untuk itu diperlukan upaya strategis untuk perlindungan dan pengembangan sagu.
Dalam rangka pengembangan, kata dia, perlu dikembangkan adanya industri peralatan pengolahan sagu, adanya pelatihan pengolahan sagu, industri pengolahan sagu, pengolahan tepung sagu sebagai makanan ringan, serta pengolahan beras dari sagu.
Dalam rangka pengembangan, katanya, juga dikembangkan olahan dari sagu sebagai menu wajib dalam acara-acara pemerintahan dan swasta. Dan sagu hanya boleh dijual oleh orang Papua.
“Sagu dan keladi adalah makanan pokok di Papua, tetapi pohon sagu juga mempunyai berbagai fungsi. Dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur tentang pangan lokal. Sehingga sagu sebagai pangan lokal, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan legislatif untuk menyiapkan regulasi guna perlindungan dan pengembangannya,” ujar John NR Gobai. (ros)
Bagikan artikel ini



