NABIRE - Bertempat di depan Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire telah dilakukan kegiatan pemusnahan Minuman Keras (Miras) illegal hasil Operasi Kepolisian Semester I tahun 2019 dalam rangka Operasi Ketupat Matoa 2019 Polres Nabire, Selasa (28/05/19) pagi kemarin.Pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras illegal jenis Bobo dan Cap Tikus (CT) sekitar 540 liter yang dihadiri Bupati Kabupaten Nabire diwakili Wakil Bupati Amirullah Hasyim, S.IP, MM, Forkopimda Kabupaten Nabire, Danyon C Brimob Nabire diwakili oleh Wadanyon C Brimob Nabire AKP J. Samonsabra, SH, MH serta para perwira dan bintara gabungan TNI – Polri itu dalam rangka cipta kondisi daerah. Kegiatan pemusnahan diawali dengan laporan pemusnahan barang sitaan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno dengan rincian pemusnahan 540 liter minuman lokal ilegal jenis CT.Pada kesempatan tersebut Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK dalam sambutannya mengatakan, pemusanahan minuman lokal (Milo) tersebut adalah upaya Satuan Reserse Narkoba dalam menertibkan peredaran minuman lokal jenis Cap Tikus di Kabupaten Nabire yang merupakan hasil sitaan Operasi Kepolisian semester 1 tahun 2019.Pemusnahan tersebut dengan cara ditumpahkan di saluran air disamping lapangan sepak bola Polres Nabire. Nampak, Forkopimda yang hadir secara langsung bergantian membuang BB tersebut ke saluran air, usai penandatanganan berita acara pemusnahan BB tersebut.(wan)