Nabire – Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri Nabire melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 1 gram.

Pemusnahan pada Selasa (1/9), dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.

Saat pemusnahan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko, SH, Kasiwas Polres Nabire, Ipda Edy Pamuji, Kasie Propam Ipda H. Sudarman, Kasubbag Hukum Bag Sumda Ipda Sudarwi, dan keluarga tersangka.

“Kami telah memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram,” kata Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno.

Data yang dihimpun media ini, dalam surat perintah pemusnahan BB Narkotika, telah diperintahkan kepada penyidik pembantu masing-masing Aipda Muh. Ikhwan, S.Sos dan Bripka Arham, untuk melaksanakan pemusnahan benda sitaan (BB) Narkotika.

Sementara itu pada Surat Ketetapan, dalam pertimbangan, disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang sitaan ternyata merupakan benda yang terlarang dan dilarang untuk diedarkan. 

Sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan sampai ada putusan pengadilan terhadap perkara yang memeproleh kekuatan hukum teap. 

Sehingga penyidik memandang perlu untuk merampas dan memusnahkannya.

Dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, disebutkan, Selasa (1/9) Kasat Serse Narkoba Polres Nabire selaku penyidik pada Kantor Kepolisian bersama Aipda Muh. Ikhwan, S.Sos dan Bripka Arham, masing-masing dari kantor kepolisian yang sama sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan Nomor : SPP.BB/02.b/VIII/2020/Res Narkoba, tanggal 31 Agustus 2020, Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nabrie Nomor : B-746/R.1.17/Enz.1/o8/2020, tanggal 5 Agustus 2020, telah melakukan pemusnahan barang sitatan narkotika berupa 1 gram Narkotika jenis sabu.

BB keseluruhan disita sebanyak 2 paket/bungus sedang Narkotika jenis Sabu dan dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Nabire dengan berat kotor 2,40 gram dan berat bersih 1,95 gram, disisihkan untuk uji laboratorium di Puslabfor Polri Cabang Makassar seberat 0,50 gram, untuk bukti dipersidangan seberat 0,45 gram dan 1 gram dimusnahkan tingkat penyidik.

Senin (31/8) sekitar pukul 14.00 WIT di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1 gram yang disita dari Tersangka USM alias Didi, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti nomor : Sprin-PBB/02.b/VIII/2020/Res Narkoba, tanggal 31 Agustus 2020.

Pemusnahan barang bukti disaksikan pihak Polres Nabire yakni penyidik Iptu Agus Suprayitno dan penyidik pembantu, dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire yakni Jaksa Penuntut Umum, Toto Harmiko, SH, tersangka Didi, keluarga tersangka. (wan/ros)