NABIRE - Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire bersama Jajaran Reskrim Polsek Nabire Kota dan Polsek Nabire Barat (Nabar) tentang Pengungkapan Tindak Pidana Curas, Curat dan Curanmor, digelar di Mapolres Nabire, Selasa (08/06/21) pagi.

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K.,M.H. didampingi Waka Polres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH, Kabag Ops Polres Nabire, AKP Jeffri P. Tambunan, S.H., S.I.K dan Kapolsek Nabire Kota, AKP E. Sudrajat, S.Sos., M.Si serta Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suparmin, S.Hi, Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Syafri Jido, S.Hi, dan Kanit Reskrim Polsek Nabar Ipda M. Manalu, S.Sos.

"Kami banyak ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Nabire khususnya untuk Satreskrim Polres Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dan Unit Reskrim Polsek Nabire Barat yang telah bersinergi untuk mengukap maraknya kasus Curas, Curat dan Curanmor di wilayah Hukum Polres Nabire," kata Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, ketika konferensi berlangsung.

Banyaknya kasus Curas, Curat dan Curanmor dalam kurun waktu satu bulan terakhir sangat menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat di wilayah Hukum Polres Nabire dimana terjadi peningkatan juga di kasus jambret.

"Terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang ada di Polres Nabire dan jajaran Polres Nabire ada 16 kasus yang berasil diungkap dan 17 kendaraan roda dua yang berasil diamankan, hal ini kita akan terus kembangkan hingga menciptakan rasa aman terhadap warga masyarakat di Kabupaten Nabire," ungkap Kapolres Nabire.

Dikatakan Kapolres, disampaikan kepada para pelaku penadah dan pembeli barang-barang curian kita akan tumpas, tangkap hingga sampai ke akar-akarnya.

"Terindikasi barang-barang curian tersebut dijualbelikan di daerah pegunungan. Diantaranya di Kabupaten Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mengingat Kabupaten Nabire adalah sentral dari beberapa kabupaten di wilayah Meepago," ucap Kapolres Nabire.

"Harapan Polres Nabire dengan tertangkapnya para pelaku Curas, Curat dan Curanmor tersebut dapat memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nabire menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020," terang mantan Kapolres Supiori itu.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Alfian (sapaan) menyampaikan, terkait barang bukti yang diamankan pada hari ini adalah kinerja gabungan antara Satreskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Barat dan Polsek Nabire Kota.

"Terkait modus yang dipakai pada saat melakukan aksi Curanmor, Curas dan Curat melihat jalanan sepi dan melihat situasi situasi rumah yang tidak ditinggali pemiliknya," tutur Kasat.

Dari keseluruhan para tersangka tidak saling mengenal satu dengan yang lain sehingga kami simpulkan bahwa di Kabupaten Nabire tidak ada sindikat jaringan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Nabire.

"Rentan waktu pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor di wilayah hukum Polres Nabire dapat terungkap dengan kurang sebulan lamanya," ungkap mantan Kapolsek Nabar tersebut.

Adapaun jumlah tersangka yang diamankan oleh Polres Nabire dan jajaran Polres Nabire sebanyak 15 tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Kota dan Polsek Nabar, antara lain di Satreskrim Polres Nabire sebanyak 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis.

Selanjutnya, 5 buah HP berbagai merk, 2 buah linggis, .sebuah keyboard merk Yamaha, 1 buah tas tenteng warna hitam, 1 buah dasi koller, sebuah stolla, baju toga, sebuah buku nyanyian rohani dan satu buah Alkitab.

Di unit Reskrim Polsek Nabire Kota, BB yakni 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, sebuah martelu besi, obeng bunga dan sebuah besi panjang (per mobil). Di unit Reskrim Polsek Nabar sebanyak 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.

"Untuk ke15 tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke - 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun, pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim, AKP Alfian.(wan)