Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur P.21
NABIRE – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II (P.21) kasus persetubuhan dengan anak di
Bagikan
NABIRE – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II (P.21) kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial MNRR alias N (20) dengan korban SR (16), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/02/20) kemarin. Penyerahan berkas Tahap II atau P.21 ini sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B/101/ R.1.17/ Eku.1/02/2020 tertanggal 17 Februari 2020. “Kejadian kasus tersebut pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIT, yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Kalisusu Nabire (teman tersangka),” kata Kapolsek Nabire Kota Kompol Amon Ruwayari. Kejadian tersebut sudah berulangkali, jelasnya, kalau dijumlah kurang lebih 10 kali berhubungan layaknya suami istri. Yang mana korban hamil dan menghubungi ibu korban saat itu berada di Sorong bahwa dirinya telah hamil. “Setelah sampai di Nabire ibu korban melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke dokter kandungan dan hasil pemeriksaan korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Kapolsek. Dengan kejadian tersebut tersangka dijerat dengan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Selanjutnya menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” ucap Kapolsek Nabire Kota, Kompol Amon. Penyerahan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi bersama Panit Reskrim I Bripka Amri R serta Penyidik Pembantu Bripka Guntoro. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, berupa satu lembar baju kaos wanita lengan panjang berwarna hitam bermotif garis putih, satu lembar celana panjang jeans levis warna hitam, disamping kiri dan kanan celana berlis berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya, yakni satu lembar BH wanita berwarna biru, satu lembar celana dalam wanita berwarna ungu, satu lembar kutipan akte kelahiran nomor 4909/TP/2003 atas nama korban berinisial SR.(wan)
Bagikan artikel ini



