Bupati Elvis Tabuni Lantik 206 Kepala Kampung se-Kabupaten Puncak

PUNCAK - Awal sejarah baru terjadi di Kabupaten Puncak, Jumat (05/06/6) bertempat di aula Negelar Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Pukul 11.00 WIT, Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, S.E,M.M yang juga mantan Kepala Desa yang mejabat selama 20 tahun, melantik 206 Kepala Kampung (Desa) Se-Kabupaten Puncak untuk masa jabatan Periode 2026 - 2034.
Hal yang menarik, adalah sosok seorang mantan Kepala Kampung (Desa) selama 20 tahun, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Puncak saat ini Elvis Tabuni, S.E.,M.M melantik 206 Kepala Kampung Se- Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. ini, adalah hal yang jarang terjadi di Negara Republik Indonesia, dan sosok Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, S.E.,M.M yang memulai karier dari Kepala Desa selama 20 tahun, Anggota DPRD 25 tahun, dan kini menjadi Bupati adalah bukti nyata perjalanan hidup seorang Elvis Tabuni, dan bukan hal yang mustahil untuk diraih.
Turut hadir dalam acara Pelantikan Kepala Kampung Se-Kabupaten Puncak, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, S.IP, Kapolres Puncak AKBP. Dominggus De F. Ximenes, S.H.,S.I.K., M.H, Dandim 1717/Puncak Letkol Inf. Himawan Ady Sutanto, S.I.P, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, SE, Plt. Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, S.Sos, Wakil Ketua II DPRK Puncak Negro Wanimbo, Ketua KNPI Puncak, Kepala DPMK Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, S.STP, para pimpinan OPD, Kepala-Kepala Distrik, serta para Pimpinan Organisasi Masyarakat lainnya.

Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pelantikan 206 Kepala Kampung Periode 2026-2034 Se-Kabupaten Puncak, bukan hanya sebuah acara seremonial, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dan membangun Kampung masing-masing dengan penuh kejujuran, kerja keras, dan rasa takut akan Tuhan.
Kata Elvis, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Puncak sudah memberikan kesempatan kepada para kepala Kampung Periode sebelumnya untuk menerima hak-haknya sampai dengan bulan Desember tahun 2025. oleh karena itu, mulai memasuki tahun 2026, seluruh hak dan kewenangan Kepala Kampung, telah beralih kepada para kepala kampung yang baru dilantik saat ini.
“Saya berharap hal ini dapat dipahami dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat. mari kita hormati proses pergantian kepemimpinan ini, sebagai bagian dari aturan pemerintahan yang harus dijalankan dengan baik. selanjutnya, mulai tahun ini pemerintah Kabupaten Puncak akan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan Kampung. mulai dari hak-hak Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, para Kaur, serta anggota Linmas, akan diberikan gajinya setiap bulan dan tidak lagi secara tunai atau cash. Melainkan, seluruh pembayaran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing,”ujar, Bupati
Dirinya selaku Pimpinan Daerah, meminta kepada seluruh Kepala Kampung dan aparatur kampung, agar segera membuka rekening Bank Papua, sehingga proses pembayaran dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu.dirinya juga menegaskan, kepada seluruh kepala kampung, agar setiap kampung memiliki 4 (empat) orang anggota linmas atau Hansip yang aktif mendampingi pelayanan di setiap Kampung.
Menurutnya, kehadiran Linmas sangat penting untuk membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kampung.
“Hari ini saya sampaikan, bahwa telah berlaku ketentuan baru mengenai masa jabatan kepala kampung atau kepala desa. berdasarkan Undang - Undang Nomor Tiga tahun dua ribu dua puluh empat, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor enam tahun dua ribu empat belas, tentang desa, masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun, menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, ingat itu baik-baik,”tegasnya
Dirinya berharap, dengan masa jabatan yang lebih panjang ini, para kepala kampung dapat bekerja lebih baik, membuat perencanaan pembangunan yang matang, serta memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal, kepada masyarakat.

Bupati mengingatkan, bahwa pada masa sebelumnya Pemerintah daerah Kabupaten Puncak masih menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Kepala Kampung. Dimana, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. karena itu, Bupati Elvis Tabuni menghimbau,, agar ke depan tidak ada lagi ASN yang merangkap jabatan sebagai Kepala Kampung.
“Kita harus menghormati aturan, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah, terkait arah pembangunan kampung. saya tegaskan bahwa tidak ada visi dan misi Kepala Kampung secara terpisah. yang menjadi pedoman pembangunan di Kabupaten Puncak, adalah visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang telah ditetapkan sebagai arah pembangunan daerah,”ungkapnya.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala Kampung, agar tidak membuat gerakan, program, atau kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri di luar arah pembangunan pemerintah daerah. kita harus berjalan dalam satu tujuan, satu komando, dan satu semangat membangun Kabupaten Puncak yang lebih baik,”pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



