NABIRE - Kesalahan nama dan data warga soal Bantuan Sosial (Bansos) di tingkat distrik, kelurahan dan kampung, bukan kesalahan yang dilakukan dinas sosial kabupaten, kepala distrik, kepala kampung, lurah dan juga para ketua RT serta para pendamping social.

Carut marutnya data warga penerima Bansos di tingkat Kabupaten Nabire misalnya, akibat dari saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), para gubernur dan juga para bupati.

Dan kekacauan data Bansos yang kini sedang terjadi, bukan saja di Kabupaten Nabire. 

Tetapi hal ini terjadi dari Sabang hingga Merauke. 

Sehingga masyarakat di tingkat distrik, kampung dan kelurahan juga kini sedang ribut soal data Bansos. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Zakeus Petege, SE, MP mengharapkan, mulai hari ini tidak ada lagi warga Kabupaten Nabire yang mendiami 15 distrik, 72 kampung dan 9 kelurahan yang menjadi korban akibat dari carut marutnya data penerima Bansos.

“Data Bansos yang pada hari ini digunakan untuk penerima Bansos merupakan data yang disensus oleh BPS pada tahun 2010 lalu,” kata Zakeus Petege kepada Papuapos Nabire, Kamis (11/06/2020), di seputar Kantor Dinsos Nabire.

Dirinya mengharapkan masyarakat yang ada di tingkat distrik, kelurahan dan kampung tidak lagi ribut soal data penerima bantuan. 

Karena data tersebut adalah milik Kemensos RI, jadi pada umumnya merupakan data terpadu Keluarga Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Sementara itu, khususnya bagi warga fakir miskin di Kabupaten Nabire pada umumnya belum terverifikasi dengan demikian data Bansos adalah data hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2010 silam.

Sekretaris Dinas Sosial meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire secara khusus bagi masyarakat di 15 distrik, 72 kampung dan 9 kelurahan, untuk tidak lagi saling menyalahkan  akibat carut marutnya data warga penerima bantuan. Karena yang harus bertanggung jawab untuk memverifikasi data penerima bantuan adalah Kementerian Sosial, gubernur dan bupati.

Sekali lagi kesalahan ini merupakan kesalahan Kemensos, gubernur dan bupati.

Untuk itu, jangan saling mempersalahkan antara warga masyarakat di tingkat bawah, terutama kepala distrik, kepala kampung/lurah dan para ketua-letua RT dan RW, tetapi ini merupakan kesalahan para petinggi negara yang tidak boleh ditanggung oleh kepala distrik, kepala kampung/lurah, para ketua RT dan RW serta para pendamping sosial.

Apabila ditemukan adanya kejanggalan data warga penerima bantuan, akan dilakukan perbaikan dengan cara melakukan verifikasi dan validasi data dengan syarat data tersebut dapat disepakati dan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di tingkat kampung dan kelurahan.(des)