Dalmas Lakukan Patroli Dialogis dan Sambang ke Pusat Ekonomi Masyarakat
NABIRE - Satuan Shabara Unit Dalmas Polres Nabire melakukan Patroli Dialogis dan Sambang di sekitar pusat ekonomi masyarakat di wilayah hukum Pos Polisi yang berlokasi di Oyehe beberapa waktu lalu. Selain melakukan patroli dialogis dan menyambangi warga masyarakat yang meru
Bagikan
NABIRE - Satuan Shabara Unit Dalmas Polres Nabire melakukan Patroli Dialogis dan Sambang di sekitar pusat ekonomi masyarakat di wilayah hukum Pos Polisi yang berlokasi di Oyehe beberapa waktu lalu. Selain melakukan patroli dialogis dan menyambangi warga masyarakat yang merupakan pedagang di wilayah Pos Polisi Oyehe, para personil Dalmas Polres Nabire juga melakukan sosialisasi kepada warga dan pemberian nomor kontak Pos Polisi Oyehe kepada warga sekitar, sebagai sarana pengaduan maupun pelayanan di pos tersebut.
Sementara itu, Kanit Dalmas I, Bripka Charly Gusman Hadi mengatakan, meningkatnya pengamanan di wilayah Pos Polisi Oyehe oleh Satuan Dalmas Polres Nabire bertujuan untuk dapat meminimalisir terjadinya kejahatan para pelaku kejahatan, serta mengurangi niat dan membatasi kesempatan bagi para pelaku pencurian maupun orang mabuk. Selain itu, dengan adanya peningkatan pengamanan di wilayah Pos Polisi Oyehe oleh Satuan Dalmas Polres Nabire juga dapat menekan kejahatan jalanan, pemalangan, Pungutan Liar (Pungli), maupun tindak premanisime di lokasi pusat ekonomi masyarakat, khususnya di Oyehe. Dan juga lewat Patroli dialogis dan sambang ke pusat ekonomi masyarakat yang ada di Oyehe ini, dapat meningkatkan suasana Kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat Nabire. Perlu diketahui, pada saat Unit Dalmas Polres Nabire melakukan patroli dialogis dan sambang ke wilayah Pos Polisi Oyehe, menyambangi dua orang yang terlihat mencurigakan, dan ternyata setelah ditemui, kedua orang tersebut mengaku menjual kupon Toto Gelap (Togel) masing-masing AK (36) dan MF (60). Satuan Dalmas Polres Nabire berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan diberikan peringatan keras dan pembinaan kepada kedua orang tersebut, agar tidak mengulangi perbuatannya serta memusnahkan barang bukti kertas Togel dan tabel shio di tempat kejadian perkara, agar tidak dipergunakan lagi oleh kedua orang tersebut dalam melakukan kegiatan yang melanggar KUHP 303 tentang Perjudian. (cad)
Bagikan artikel ini



