Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. Saat ini proritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Di tahun 2020 ini, penggunaan dana desa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berlaku bagi seluruh desa di Indonesia, tentu termasuk juga desa-desa di Kabupaten Nabire. Setiap desa penerima dana desa diminta untuk melaksanakan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan dana desa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Nabire, Norbertus Mote, SE, M.Si, juga mengakui hal itu. Kata dia, ada perlakuan yang berbeda soal dana desa di tahun ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2020.  Di Kabupaten Nabire, dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada desa-desa penerima dana desa. Karena saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu. Dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, dijelaskan, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Dana Desa digunakan dengan pola PKTD, melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa. Kedua, pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya. Ketiga, pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Keempat, pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan, pertama, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dua, bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. Desa Tanggap Covid-19, dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19. Setidaknya ada 8 poin tugas yang harus diemban, salah satunya, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.  Dalam surat edaran itu juga disampaikan soal perubahan APBDes untuk menggesera pelbelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.  Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung dirubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di desa. Sementara kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. (ros)