Dana Otsus Sebaiknya Juga untuk Pembayaran Gaji Guru Honor
NABIRE - Dengan adanya pembiayaan dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji para guru honor, sesungguhnya san
Bagikan
NABIRE - Dengan adanya pembiayaan dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji para guru honor, sesungguhnya sangat membebankan pihak sekolah, sebab dana BOS bukan saja untuk pembayaran gaji para guru honor, akan tetapi juga kebutuhan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang ada di bidang pendidikan, bukan saja dialokasikan untuk pembayaran gaji para guru-guru kontrak, tetapi perlu ada alokasi dari dana Otsus bagi pendidikan yang dibagi rata untuk gaji para guru honor dan guru kontrak. Sebab dengan adanya kebijakan kepala sekolah membawa atau menerima guru honor itu karena terpaksa dengan adanya kekurangan tenaga guru atau pengajar dihampir semua jenjang satuan pendidikan yang ada di daerah, sehingga dana Otsus pendidikan juga harus diberikan untuk pembayaran gaji para guru honor. Demikian dikatakan Kepala Sekolah SMP YPK Paulus Sanoba Dance Rouw, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Jumat (14/2), di ruang kerjanya seraya menambahkan, guru honor dan guru kontrak sama-sama bertugas dan melayani pendidikan bagi semua anak-anak Papua di semua satuan jenjang pendidikan. Sehingga tidak benar dan wajar kalau dana Otsus bidang pendidikan hanya untuk membayar gaji para guru kontrak, untuk itu diharapkan pada tahun pelajaran 2020/2021 ini kepala dinas harus bijak dan jujur agar guru honor dan kontrak sama–sama dibayar dengan sumber dana Otsus. Sebab, harus dipikir dengan bijak dan akal sehat, bahwa tidak semua sekolah terima dana BOS dengan jumlah yang sama, semuanya diterima berdasarkan jumlah murid di masing-masing jenjang satuan pendidikan, sehingga sekolah kecil yang muridnya sedikit pasti dana BOS tidak cukup untuk bayar gaji guru honor. Sekolah kecil atau murid sedikit, bukan punya kebutuhan sedikit akan tetapi semua kebutuhan sekolah kecil atau besar itu semuanya mempunyai kebutuhan yang sama soal kebutuhan untuk memperlancarkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun kebutuhan lainnya. Dengan demikian diharapkan mulai awal tahun pelajaran 2020/2021 yang akan datang, Kepala Dinas Pendidikan mulai mengambil kebijakan ke semua sekolah agar gaji para guru honor juga dibayarkan dari dana Otsus, karena dana BOS tidak cukup membiayai semua kebutuhan sekolah.(des)
Bagikan artikel ini



