NABIRE - Mulai tahun pelajaran 2022, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pendidikan telah tetapkan ada kenaikan dana rutin bagi sekolah dasar (SD) yang berada di daerah Tertinggal, Terluar dan Terpencil (daerah 3T).

Namun di tengah kenaikan dana rutin ini, ditemukan dari tahun 2021 lalu, ada 30 SD dari jumlah 35 SD yang berada di daerah 3T, hingga saat ini tidak membuat laporan pertanggungjawaban.  Sehingga ke-30 SD diminta membuat laporan pertanggung jawaban.

Sementara dana rutin tahun 2021 sebesar Rp 20.000.000 per sekolah yang diperuntukan bagi 35 SD daerah 3T, akan tetapi dari 35 SD itu hanya 5 SD daerah 3T yang bisa membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

Sehingga dana rutin tahun 2022 ini diberikan tidak lagi untuk operasional sekolah, tetapi untuk kebutuhan anak murid. Sebesar Rp 25.000.000 persekolah dengan ketentuan untuk pembelian baju seragam, baju olah raga dan kebutuhan lain murid.

“Sangat disayangkan dari 35 SD daerah 3T, hanya 5 SD yang dapat membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Selaku kepala dinas tidak akan memberikan toleransi bagi kepala sekolah yang hingga saat ini tidak memberikan laporan peranggung jawaban.  Dan hal ini menyangkut dana pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Rabu (2/2/22). 

Lanjut dia, bagi 30 kepala sekolah SD daerah 3T yang hingga saat ini tidak membuat laporan pertanggungjawaban dipastikan akan berhadapan langsung dengan hokum.  Sehingga diharapkan 30 Kepsek SD daerah 3T cepat membuat laporan pertanggungjawaban.

Apabila para Kepsek daerah 3T dapat membuat laporan pertanggungjawaban dengan lancar, selaku kepala dinas akan melakukan lobi dan meminta tambahan dana bagi SD daerah 3T  dari Rp 20.000.000 menjadi Rp 50.000.000 persekolah.

Ketika disinggung soal dana rutin bagi sekolah SMP yang berada di daerah 3T, kata kepala dinas, dana rutin tingkat SMP tidak hilang dan akan tetap diterima Rp 100.000.000 persekolah. (des)