NABIRE – Dewan Adat Papua (DAP) khususnya Dewan Adat Kabupaten Nabire diimbau agar sebaiknya tidak terlibat di dalam urusan politik praktis dan pelepasan tanah karena masih banyak tatanan adat lain yang belum diselesaikan sehingga dewan adat serius dengan tanan adat di daerah ini. Imbauan tersebut disampaikan Deklalator Dewan Adat Kabupaten Nabire dan Dewan Adat Papua (DAP), Hendrik Andoy dalam rapat pembentukan panitia Musyawarah Dewan Adat Kabupaten Nabire di kediaman Gunawan Hanebora Inggeruhi, Kamis (6/2) lalu. Hendrik Andoy usai rapat kepada wartawan mengatakan, mengingatkan dewan adat agar tidak terlibat di dalam politik praktis seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena masih banyak tatanan adat yang harus diselesaikan. Selama ini banyak tatanan adat tidak ditangani oleh dewan adat. Andoy menjelaskan, tatanan adat yang perlu diselesaikan dewan adat masalah batas tanah adat antar suku, terlibat di dalam pembahasan batas wilayah antara pemerintah yang selama ini, tidak pernah selesai. Kalau soal pelepasan tanah, wewenangnya ada di kepala suku. Karena kepala suku mengetahui batas-batas tanah ulayat dari masing-masing warga, sedangkan dewan adat hanya untuk batas wilayah antar suku, tidak mengurus soal pelepasan tanah adat. Ia juga menyebut, masalah batas wilayah adat ini berbeda dengan wilayah pemerintah. Karena, wilayah penguasaan adat tertentu bisa masuk di wilayah pemerintah, misalnya masyarakat adat Yaur misalnya, punya wilayah adat di Wondama, demikian juga dengan lain-lain. Oleh sebab itu, kata Andoy dewan adat setidaknya menyelesaikan batas-batas adat dengan duduk bersama antar anggota dewan, tokoh adat bahkan dengan dewan adat di kabupaten lain. Selain batas adat, Andoy menambahkan, dewan adat juga diharapkan membela hak-hak dari masyarakat seperti pengelolaan sumber daya alam yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat dan pemberdayaan masyarakat adat itu sendiri.(ans)