Data Lapangan : Ada Pihak Yayasan Mengelola Dana Bos
NABIRE - Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire telah ditemukan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diambil dan d
NABIRE - Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire telah ditemukan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diambil dan dikelola oleh pihak yayasan.
Sementara berdasarkan aturan, hal itu tidak dibenarkan.
Dengan demikian kepala dinas menyarankan agar dana BOS tersebut dikembalikan dan diatur langsung oleh pihak sekolah demi kesuksesan pendidikan, sebab dana itu diberikan kepada pihak sekolah berdasarkan data murid.
Jika masih terus dilakukan oleh pihak yayasan yang mengatur atau mengelola dana BOS, maka dipastikan pihak yayasan yang dimaksud akan berhadapan dengan hukum atau pihak berwajib secara langsung.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd kepada Papuapos Nabire, Senin (22/2), di ruang kerjanya seraya menambahkan, sangat disayangkan kalau dana BOS diatur langsung pengelolaannya oleh pihak yayasan.
Untuk itu, selaku kepala dinas mengimbau dan mengharapkan bagi sekolah yayasan agar dana BOS tidak diatur langsung pihak yayasan, tetapi diberikan atau dikembalikan kepada pihak sekolah agar dikelola langsung pihak sekolah sesuai kebutuhan.
Karena kita ketahui, bahwa kepala sekolah merupakan perpanjangan tangan dari pihak sekolah yang diberikan kepercayaan untuk memimpin lembaga pendidikan dari yayasan, sehingga kepala sekoah mempunyai hak penuh untuk mengambil dan mengatur dana BOS.
Dan bagi yayasan yang hingga saat ini masih mengatur dan mengelola dana BOS, selaku kepala dinas menyarankan agar dikembalikan ke pihak sekolah, sebab dana BOS setiap tahun diperiksa pertanggungjawabannya secara langsung ke masing-masing sekolah.
Ketika ditanya pihak yayasan mana saja yang mengatur dana BOS ?, kepala dinas mengatakan, hal itu kami tidak bisa menyebutkan nama yayasan mana, tetapi itu menjadi catatan kami selaku kepala dinas.
“Tetapi hal itu menjadi tanggung jawab kami, karena selaku kepala dinas akan memanggil yayasan yang bersangkutan untuk diingatkan saja dan memberikan keterangan terkait aturan main soal dana BOS yang benar,” pungkasnya.(des)
Bagikan artikel ini



