Di Covid Ada Istilah 3M, Di Sekolah Ada Istilah 6 M Hal Wajib
NABIRE - Di tengah wabah pandemi Covid-19, pemerintah telah meminta dan menegaskan agar masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (3M) dimanapun masyarakat keluar rumah beraktifitas.
NABIRE - Di tengah wabah pandemi Covid-19, pemerintah telah meminta dan menegaskan agar masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (3M) dimanapun masyarakat keluar rumah beraktifitas.
Bukan saja di pandemic Covid-19 saja yang punya aturan 3M, tetapi di kalangan dunia pendidikan juga ada 6M. Yakni untuk murid SD ada 3 M antara lain membaca, menulis dan menghitung, ketika murid sudah naik kelas III.
Sementara 3M lainnya adalah merupakan tugas wajib bagi semua satuan jenjang pendidikan yang patut dilaksanakan pada setiap pagi masuk sekolah dan pulang. Yakni membina, membimbing dan mendidik. Sedangkan tugas mengajar merupakan bagian akhir saat anak berada di dalam kelas.
Untuk itu diingatkan kepada semua kepala sekolah dan dewan guru di semua satuan jenjang pendidikan agar lebih mengutamakan kehadiran terlebih dulu di pagi hari. Agar tugas 3M dapat diberikan berupa pelayanan kepada semua peserta didik.
Sebab tugas guru bukan saja memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dari pada semua peserta didik lebih diutamakan. Karena guru itu pelita yang wajib memberikan penerangan kepada semua murid atau anak-anak didiknya.
Dan hal lain yang harus selalu diingat oleh guru, “Ing Ngarso Sung Tulodo Ing Madyo Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” yang dikenal luas sebagai semboyan pendidikan. Namun semboyan ini sangat sejati bagi bangsa Indonesia.
Dengan demikian semua guru yang ada di Kabupaten Nabire agar dalam melaksanakan tugas harus dengan panggilan hati yang tulus. Agar api pendidikan tetap menyala dan kelak kitapun guru akan melihat hasilnya di masa-masa yang akan datang.(des)
Bagikan artikel ini



