NABIRE – Diduga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah ini, tepatnya Lagari 4 Distrik Makimi Kabupaten Nabire menggugurkan anaknya (janin) diusia lima (5) bulan dalam kandungan.

Informasi ini masih ditelusuri kebenarannya.

Walaupun demikian, sesuai data yang diterima awak media ini dan foto janin yang diduga korban aborsi tersebar di media sosial serta konon kabarnya hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib, wartawan media ini belum dapat mengkonfirmasikan ke pihak Polres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Sonny M Nugroho T, S.IK, ketika dikonfirmasikan media ini belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan kasus aborsi tersebut, lantaran kesibukan beliau.

Namun, menurut rekan media ini ketika mendatangi tempat kejadian menyampaikan bahwa dugaan kasus aborsi itu sudah dilaporkan ke polisi dan akan ditindaklanjuti. 

“Senin besok kepala desa Lagari 4 dipanggil ke Polres Nabire untuk dimintai keterangan.

Jadi soal kepastian kasus tersebut besok saja kita ke Polres kawan,” terang Priyono, salah satu awak media online nasional kepada media ini, Sabtu sore kemarin.

Ketika ditanyai apakah sudah ditangani sebelumnya oleh Polsek terdekat, dalam hal ini Polsek Makimi, tambah Priyono, informasi dari kepala desa yang saat ini menampung ibu korban atau terduga pelaku aborsi, Senin (hari ini) dipanggil ke Polres guna diminta keterangan.

“Jadi begitu kawan informasi yang ada, karena saya hanya disampaikan demikian.

Foto korban (orok, red) saya kirimkan.

IRT ini suami ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), karena kena kasus pemerkosaan k tidak salah, sehingga Senin besok kita langsung cek saja ke Polres kawan,” pungkasnya.(wan)