Dinas LH Akan Turlap Pantau Limbah Tambang Emas
NABIRE – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Nabire akan Turun Lapangan (Turlap) memantau pembuangan limbah dari perusahaan pertamba
Bagikan
NABIRE – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Nabire akan Turun Lapangan (Turlap) memantau pembuangan limbah dari perusahaan pertambangan emas di daerah ini. Pemerintah daerah melalui Dinas LH akan melihat tata kelola limbah, limbahnya dibuang ke mana dan mengecek kemungkinan pengunaan bahan kimia, seperti air akii dan mercury saat proses penyulingan emas. Dinas LH akan turun ke lapangan untuk melihat tata kelola limbah mulai dari penambangan emas rakyat di Kali Musairo, Poronai, KM 100 Topo hingga Wanggar dan Yaro. Saat ke daerah pendulangan, Dinas LH akan melibatkan pihak swasta, yakni Jaringan Partisipasi Lokal (Japalo) di Nabire. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Nabire, Onesimus bonay, SKM,Mkes di ruang kerjanya, Selasa (15/10) mengatakan soal pemberian izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh gubernur, kabupaten tidak memberikan izin pertambangan ataupun membatalkan izin. Tetapi, rekomendasi dari daerah dibutuhkan untuk memperoleh izin usaha pertambangan dari Gubernur Papua. Tidak ada kewenangan bagi daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan. Namun, dalam proses perizinan, dibutuhkan rekomendasi dari daerah. Oleh karena itu, sedikitnya rekomendasi tentang tata kelola limbah, termasuk penggunaan bahan kimia seperti air raksa dan mercury, bisa terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan dari daerah. Bonay menjelaskan, apabila perusahaan menggunakan bahan kimia seperti akii dan mercury, akan merusak ekosistim biota di dalam kali. Bahan kimia dari perusahaan tambang akan terpapar kepada biota dalam kali seperti kerang, kepiting, ikan dan udang. Ia menambahkan, apabila masyarakat mengkonsumsi biota dari kali yang terpapar dengan Hydrogirum (Hg) atau mercury, lama kelamaan masyarakat kita akan menderita dengan penyakit minamata. Penyakit minamate akibat terpapar mercury timbul berupa ibu hamil yang melahir anaknya akan menjadi anak dungu, idiot (kecerdasaan yang paling terendah), cacat fisik dan cacat mental. Bonay didampingi Ketua Jaringan Partisipasi Lokal (Japalo) Kabupaten Nabire, Edy Konyorah mengungkapkan, tidak mau terulang kasus yang pernah menimpah masyarakat di Minahasa Selatan. Karena itu, tata kelola limbah khususnya penggunaan bahan kimia seperti air raksa dan mercury oleh pertambangan emas di daerah ini perlu diawasi oleh pemerintah. Bonay menyentil, penambang emas di daerah ini kadang ‘percaya diri’ karena ada pihak yang membackup. Tetapi, dibalik itu, penambang tidak menyadari sedang menyalahi syarat pengelolaan tambang yang bersahabat dengan alam dan masyarakat sekitar. Karena, akibat dari masyarakat mengkonsumsi biota yang terpapar dengan Hydrogirum (Hg), tidak bisa dirasakan dalam jangka waktu dekat tetapi akan terlihat setelah dua tiga tahun hingga lima sepuluh tahun. “Masyarakat sepanjang kali akan terus mengkonsumsi biota yang sudah terpapar, sehingga dampaknya akan nampak setelah lima sampai 10 tahun mendatang,” jelasnya.(ans)
Bagikan artikel ini



