NABIRE – Dinas Perdagangan (Dindag) Kabupaten Nabire sedang mendata bangunan pribadi sebagai tempat usaha, baik itu bangun sendiri maupun tambahan bangunan di atas tanah negara di Kabupaten Nabire. Pemerintah Kabupaten Nabire (Pemkab) Nabire melalui Dinas Perdagangan akan mengenakan biaya sewa tanah kepada pemilik bangunan pribadi dan tambahan bangunan tempat usaha  seperti kios dan toko yang berada di atas tanah negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yeremias Anou di ruang kerjanya, Rabu (8/6) mengatakan Dindag akan mengenakan biaya sewah tempat bagi bangunan pribadi tempat usaha di atas tanah negara akan dikenakan biaya sewah tanah kepada pemilik bangunan. Dindag akan mengenakan sewa atas tanah yang akan ditarik oleh Dindag kepada setiap pemilik bangunan pribadi.

Yeremias Anou menjelaskan, sebelum menarik biaya tanah akan didahului dengan perjanjian sewah dan besaran sewah antara pemilik bangunan dan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan. Perjanjian tersebut akan dilakukan setelah staf Dindag Nabire sudah selesai mendata bangunan pribadi di daearh ini.

Ketika ditanya, bangunan pribadi tersebut termasuk tambahan bangunn disamping bangunan tempat usaha yang disiapkan pemerintah, Yeremias Anou mengatakan termasuk bangunan tambahan oleh pengusaha baik disamping, depan maupun belakang bangunan milik pemerintah daerah. “Sementra staf ada mendata bangunan di belakang pertokoan di Oyehe,” jelasnya.

Menyinggung tempat usaha di kompleks rumah warga, usaha pribadi di rumah, Plt Kadindag mengatakan, soal perizinan pasti sudah diurus di kantor Pelayanan Satu Atap. Sedangkan penarikan pajak retribusi merupakan urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (ans)