Dinsos Salurkan Bansos Keluarga Miskin dan Daerah Zona Merah
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kepada ke
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kepada keluarga miskin dan di daerah Zona Merah yang terpapar dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nabire.
Bantuan beras yang dibagi melalui kelurahan dan kampung untuk membantu keluarga miskin di tengah pandemi Covid-19, keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan warga yang terpapar virus corona di zona merah, keluarga dari warga yang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien corona positif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Ishak, SE saat dikonfirmasi Bansos beras ke kampung dan keluarga di Kabupaten Nabire, Selasa (12/5) mengatakan beras yang dibagi-bagi ke setiap kampung dan kelurahan itu beras cadangan pemerintah daerah.
Bukan beras bantuan pemerintah seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah pusat tetapi itu beras cadangan Pemerintah Kabupaten Nabire yang disediakan setiap tahun sebanyak 100 ton.
Beras tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial ketika ada bencana dan dinyatakan sebagai daerah tanggap darurat bencana oleh Bupati, tidak hanya karena wabah corona seperti sekarang.
Oleh sebab itu, kata Ishak, beras yang disalurkan Dinsos Kabupaten Nabire kepada warga itu beras cadangan Pemkab Nabire, bukan beras bantuan pemerintah seperti yang kita dengar selama ini.
Beras bantuan pemerintah, sampai sekarang belum ada di Nabire. Beras yang sudah tersalur ke kampung dan kelurahan, hingga Senin (11/5) sudah lebih dari 50 ton lebih dari cadangan yang disiapkan sebanyak 95 ton.
Ishak juga menegaskan, beras tersebut bukan untuk dibagi-bagi kepada seluruh warga tetapi beras tersebut diperuntukan bagi keluarga miskin, warga yang kehilangan mata pencaharian dan warga yang terpapar virus corona baik itu sebagai ODP, PDP maupun positif corona.
Oleh sebab itu, beras disalurkan untuk membantu keluarga miskin, warga yang kehilangan pekerjaan dan di daerah zona merah seperti Distrik Nabire, Kampung Wanggar Makmur (Distrik Wanggar) dan Manunggal Jaya (Distrik Makimi).
Kadinsos Ishak menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menetapkan kriteria keluarga miskin melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Kriteria tersebut, luas lantai tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang, jenis lantai tempat tinggal dari lantai/bambu/kayu murahan, jenis dinding tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa dipelester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, sumber air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, bahan bakar untuk memasak bersumber dari kayu bakar/arang/minyak tanah, hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu, hanya membeli satu stel pakaian dalam setahun, hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari, tidak sanggup membiayai biaya pengobatan di Puskesmas/poliklinik, sumber penghasilan kepala rumah tangga petani dengan luas lahan 500 m2/buruh tani/nelayan/buruh bangunan buruh perkebunan/dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah 600.000 per bulan, pendidikan tertinggi kepala keluarga tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, tidak memiliki tabungan/rekening yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Oleh sebab itu, semestinya beras yang disalurkan Dinsos lewat kampung dan kelurahan diperuntukan bagi keluarga-keluarga yang memenuhi 14 kriteria tersebut dan warga yang terpapar corona baik itu, ODP, PDP maupun positif corona.
Ketika ditanya, pembagian di lapangan, hampir merata seluruh keluarga, Ishak menjelaskan, berdasarkan kriteria keluarga miskin diatas, semestinya keluarga PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, satu kartu keluarga dengan PNS/TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD, dan keluarga swasta diatas penghasilan Rp600.000 tidak masuk kategori keluarga miskin.
Ishak menjelaskan, Bansos beras dari Pemkab Nabire diperuntukan bagi zona merah, karena keluarga yang terpapar virus corona menjalani isolasi mandiri, berada di dalam rumah saja sehingga pangan berupa beras ditunjang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama isolasi.
Karena, mereka berada di dalam rumah, tidak mencari makan sehingga dibantu oleh pemerintah berupa beras. Ishak memuji sikap Kepala Kampung Manunggal Jaya yang memprioritaskan Bansos tersebut kepada keluarga yang terpapar virus corona.
Ia menilai, Kepala Kampung Manunggal Jaya paham dengan tujuan dari Bansos beras yang diluncurkan pemerintah. Kadinsos Ishak menambahkan, Dinas Sosial tidak bisa kunjungi satu per satu warga miskin di daerah ini, hanya menitipkan beras di kelurahan dan kampung.
Selain bantuan kepada keluarga miskin dan keluarga terpapar virus corona, Dinsos juga akan membagi kasih dan bantuan pemerintah kepada panti-panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Nabire.(ans)
Bagikan artikel ini



