Dipertanyakan Pansel Dapeng Mee Pago, Status PNS
ENAROTALI – Panitia Seleksi (Pansel) pada Daerah Pengangkatan (Dapeng) wilayah Mee Pago dipertanyakan? Pasalnya, ada anggota Pansel Dapeng tersebut yang dibentuk di Kabupaten Paniai beberapa waktu lalu ini, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian seperti disa
Bagikan
ENAROTALI – Panitia Seleksi (Pansel) pada Daerah Pengangkatan (Dapeng) wilayah Mee Pago dipertanyakan? Pasalnya, ada anggota Pansel Dapeng tersebut yang dibentuk di Kabupaten Paniai beberapa waktu lalu ini, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian seperti disampaikan salah satu tokoh pemuda, Benyamin Kogoya, kepada media ini Minggu siang kemarin.
Diterangkannya, proses seleksi Pansel Dapeng untuk wilayah Mee Pago ini sudah sesuai tahapan dan mekanisme seperti diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, bab III yang menyebutkan Panitia Seleksi Pengangkatan 14 Kursi DPRP Provinsi Papua dan Peraturan Gubernur Nomor 71 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019. Namun, lanjut Benyamin Kogoya, dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pasal 13 ayat ketiga, bagian a, b dan c itu sangat jelas disebutkan bahwa yang masuk dalam Pansel pada Dapeng itu adalah 2 dari unsur akademisi, 2 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 1 orang dari tokoh agama. Jadi tidak disebutkan dari unsur PNS. “Ini yang kami pertanyakan. Mengapa dalam Pansel Dapeng tersebut ada yang dari PNS, berbeda ketika yang dari PNS itu adalah Sekretaris Pansel Dapeng. Itu sama aturan dan mekanismenya dalam penjaringan anggota Pansel dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Tim Pansel itu sangat jelas ada keterwakilan dan pembagian, yakni dari unsure akademis, LSM dan tokoh agama,” tandasnya. Kembali ditegasnya dan ditambahkan Arinus, kami disini ingin mempertanyakan mengapa ada seorang PNS eselon IV yang berkerja didalam Pansel Dapeng ini. “Di wilayah Mee Pago ini banyak sarjana yang menganggur dan mereka mampu berkerja dan seorang PNS yang notabene eselon mengapa ada didalamnya. Ini yang kami coba untuk meluruskan aturan yang ada. Kalau memang yang bersangkutan (PNS tersebut red), mau di Pansel Dapeng yang status PNS harus ditinggalkan dan sebaliknya ketika masih PNS, jangan masuk di Pansel Dapeng,” imbuhnya.Ditambahkan dan harapnya, hal ini jangan terulang lagi pada Pansel tingkat kabupaten/kota, khususnya yang ada di wilayah Mee Pago yang membawahi 6 kabupaten diantaranya, Kabupaten Timika, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Dogiyai termasuk kabupaten Nabire. “Ini harapan kami, dan secara khusus terkait tim atau anggota Pansel Dapeng wilaya Meepago dari PNS ini harus lihat baik aturan karena PNS tidak boleh masuk kedalam Pansel Dapeng,” akhirnya.(wan)
Bagikan artikel ini



