NABIRE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire memusnahkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari tahun 2009 hingga 2020 kemarin. 

Pemusnahan Adminduk tersebut disaksikan langsung Asisten I Setda Nabire, Wakapolres Nabire, Kasdim 1705/Nabire, perwakilan Kantor Inspektorat dan seluruh pegawai Disdukcapil Nabire, Jumat (5/3/2021, di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pepera Nabire.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yeremias Mote kepada awak media menjelaskan, pemusnahan Adminduk ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 109 tahun 2019, yang menyatakan bahwa penerbitan dokumen kartu keluarga, akta perkwainan, perceraian, kelahiran, kematian dan pengakuan anak telah menggunakan kertas HVS 80 gram.

Sementara itu, Asisten I Setda Nabire, La Halim, S.Sos mengemukakan, Adminduk ini segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pegawai Disdukcapil ataupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap dokumen ini.

Pemusnahan administrasi kependudukan dari tahun 2016 hingga 2020 ini diantaranya blanko Kartu Keluarga (KK) sebanyak 8500 set, kutipan akta perkawinan, perceraian, kematian, kelahiran, pengakuan anak berjumlah 49 ribu 7 ratus lima (49.700) lembar, buku register perkawinan, perceraian, kematian, kelahiran, pengakuan anak berjumlah 1.008 buku.

Adapun pemusnahkan administrasi kependudukan tersebut dengan cara dibakar di satu wadah hingga menjadi abu dan kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan atau dibantu pihak Polres dan Kodim 1705/Nabire.(wan)