Distan Nabire Siapkan e-RDKK Pupuk Bersubsidi untuk MT3 2026 hingga 2027
Pertemuan penting tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas surat edaran dari Kementerian Pertanian tertanggal 15 September 2026 yang mengatur tentang tata cara penginputan e-RDKK kelompok tani.

NABIRE - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Nabire kini tengah mengambil langkah strategis guna memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani di daerah tersebut berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui persiapan penyusunan serta penginputan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk periode Musim Tanam (MT) 3 tahun 2026 hingga MT3 tahun 2027.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, SP., M.Si, menjelaskan persiapan matang ini dilakukan menyusul pelaksanaan rapat koordinasi khusus yang telah diselenggarakan pada Rabu, 30 September 2026.
“Rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan penginputan e-RDKK melalui aplikasi yang telah dibuka Kementerian Pertanian sejak 22 September sampai 25 Oktober 2026,” ujar Yasor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan penting tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas surat edaran dari Kementerian Pertanian tertanggal 15 September 2026 yang mengatur tentang tata cara penginputan e-RDKK kelompok tani.
Selain itu, program ini juga berkaitan erat dengan persiapan rencana penanaman padi melalui program unggulan nasional, yakni Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) di wilayah Kabupaten Nabire.
Dalam pelaksanaannya, rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, pihak PT Pupuk Indonesia, para distributor serta pengecer pupuk resmi.
Tidak hanya itu, tim verifikasi dan validasi data pupuk bersubsidi bersama para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari delapan distrik di Kabupaten Nabire juga turut dilibatkan secara aktif.
Yasor memaparkan bahwa tahapan awal yang menjadi fokus utama saat ini adalah melakukan verifikasi dan validasi data kelompok tani secara menyeluruh agar data yang masuk benar-benar akurat.
Langkah penertiban data ini sangat krusial mengingat penyaluran pupuk bersubsidi kini berbasis sistem digital, di mana setiap kelompok tani wajib terdaftar resmi di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Kelompok tani yang sudah tidak aktif tetapi namanya masih terdaftar perlu diperbarui. Begitu juga kelompok tani yang belum masuk dalam sistem harus diverifikasi dan divalidasi agar memiliki akses terhadap pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, tim gabungan akan melanjutkan tahapan dengan menginput data petani secara rinci berdasarkan bidang usaha serta komoditas unggulan yang mereka budidayakan di lahan masing-masing.
Penginputan ini mencakup beragam sektor pertanian, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan hingga sektor peternakan, lengkap dengan perhitungan kebutuhan dosis pupuk yang sesuai ketentuan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi difokuskan untuk komoditas tertentu seperti padi, jagung, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, kakao serta padang penggembalaan rumput.
“Dari hasil rapat koordinasi kemarin, kita sepakati jadwal untuk melakukan penginputan e-RDKK berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian,” pungkas Yasor mengakhiri penjelasannya. (amd)
Bagikan artikel ini



