DRPD Gelar Konsultasi Publik Bahas Raperda Ojek
NABIRE - Senin, 20 Agustus 2018 kemarin bertempat di Rumah Makan Zaitun Jalan Yos Sudarso Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu
Bagikan
NABIRE - Senin, 20 Agustus 2018 kemarin bertempat di Rumah Makan Zaitun Jalan Yos Sudarso Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Konsultasi Publik dengan pihak Eksekutif bersama masyarakat di daerah ini.Konsultasi publik sehari untuk membahas atau memfinalkan kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek itu, turut dihadiri tim esitensi, Asisten I Setda Nabire La Halim, Kasat Pol PP Setda Nabire, dinas dan instansi terkait, Kepala Distrik Nabire serta perwakilan Koperasi Ojek ini dibuka langsung Ketua DPRD Nabire Marthen Douw.Ketua Badan Legislasi DPRD Nabire Nelis Jawan, pada kesempatan tersebut kepada awak media ini mengatakan, pertemuan hari ini kami dari DPRD melalui badan legislasi sudah rapat internal, sehingga Raperda tersebut (Raperda Ojek) harus sudah diajukan ke Bupati Nabire untuk dilihat dan dievaluasi. “Hari ini pada intinya Raperda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek ini kami lempar atau serahkan kepada eksekutif dengan masyarakat dalam hal ini Ojek menilai, apakah ada kekurangan silakan ditambahkan dan ada perbaikan silakan,” terang Jawan.Mantan Kadis Perhubungan dan DLLAJ Kabupaten Nabire ini menambahkan, setelah ada tambahan dan perbaikan selanjutnya, pihak DPRD akan kembali meneruskan atau dikonsultasikan ke tingkat provinsi di Jayapura.Menjawab pertanyaan media ini, soal apakah ada Raperda lain yang akan didorong pihak DPRD selain Raperda Ojek tersebut, legislator partai Nasdem ini menyampaikan, sebenarnya masih ada lagi dua Raperda yang akan dikonsultasikan ke publik dan pihak eksekutif, masing-masing menyangkut Raperda soal Perda dan Raperda tentang pemberian waktu khusus hari Minggu bagi masyarakat atau Minggu tenang tanpa aktifitas jual beli, baik itu di pasar, pertokoan maupun pedagang sayur keliling dibawah pukul 13.00 WIT. Pantauan media ini, rapat konsultasi publik antara DPRD Nabire, pihak eksekutif dengan masyarakat khususnya ojek itu berkembang menyangkut penertiban atau pengaturan kembali terkait daerah atau wilayah pelayanan ojek, pendataan kembali keanggotaan/ tukang ojek yang beroperasi di daerah ini, baik helm kuning, biru dan ojek helm putih. (wan)
Bagikan artikel ini



