Dua DPO Jual Beli Amunisi Diringkus
NABIRE – Jumat (3/12/210 sekira pukul 17.33 WIT di Jalan Poros Wadio Wanggar Kabupaten Nabire, personil gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire meringkus dua DPO berinisial AU alias A alias BM dan DW yang terkait jual beli amunisi.
NABIRE – Jumat (3/12/210 sekira pukul 17.33 WIT di Jalan Poros Wadio Wanggar Kabupaten Nabire, personil gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire meringkus dua DPO berinisial AU alias A alias BM dan DW yang terkait jual beli amunisi.
Data yang diterima media ini menyebutkan, kronologis penangkapan, pada pukul 14.00 WIT, personil gabungan melakukan penyelidikan keberadaan 2 DPO penjual amunisi di Kabupaten Nabire. Pada pukul 17.30 WIT, tim melihat pelaku mengendarai motor Vixion ke SP di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
Pukul 17.33 WIT, tim melakukan pengejaran dan saat diberhentikan di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, pelaku melarikan diri dengan berkendara motor kecepatan tinggi. Sesampai di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di Jalan Masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Namun pelaku masih berupaya kabur dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki.
Pukul 17.40 WIT, personil gabungan membawa kedua pelaku ke RSUD Siriwini Nabire untuk dilakukan tindakan medis.
Pada hari Sabtu (4/12/21) kedua pelaku dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY. Selanjutnya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Langkah kepolisian yang dilakukan, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire diback up Satgas Nemangkawi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan kedua pelaku telah dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY dan saat ini berada di RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Sehingga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
Pelaku berinisial AU dan DW diringkus berdasarkan LP Nomor : LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021.
Untuk diketahui sebelumnya pada 27 Oktober 2021, personil gabungan berhasil mengamankan 2 orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata.
Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan awak media ini, terkait barang bukti yang diamankan di TKP dari tangan kedua pelaku, jelas Kamal tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp. 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.(wan)
Bagikan artikel ini



