NABIRE - Usai menjalani hukuman pasca putusan Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa waktu lalu, dua Narapidana (Napi) anti rasisme atas nama Fery Kombo dan Alex Gobai akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (02/07/20) waktu setempat.

Lantaran itu, salah seorang Napi, Fery Kombo merasa bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena ia bersama rekannya Alex Gobai bisa dibebaskan dari Rutan Kelas II B Balikpapan Kaltim “Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena hari ini Kamis 02 Juli 2020,  saya dan Alex Gobai bisa bebas dari tahanan Rutan Kelas II B Balikpapan Kalimantan Timur,” tulis Feri di laman Facebook miliknya, Kamis (02/07/20).

Lanjut Fery, dirinya juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, pemuda, mahasiswa, koalisi pengacara, lembaga-lembaga pemerintahan, tokoh-tokoh adat, agama, NGO dan seluruh solidaritas di Papua, di Indonesia dan solidaritas internasional yang sudah membantu doa dan menyuarakan suara pembebasan bagi kami 7 orang korban rasisme Surabaya yang ditahan di Balikpapan Kalimantan timur.

Dikatakan Fery, semua kebaikan saudara-saudara hanya Tuhan yang akan membalas dalam kehidupan anda masing-masing.

Selain itu, Fery meminta kepada Presiden Jokowi, MPR RI, DPR RI dan DPD RI Dapil Papua, Kapolri, Menteri Hukum dan Ham RI, Mahkamah Agung RI, Kejati Papua dan Papua barat, Pengadilan Tinggi Papua dan Papua Barat, Kapolda Papua dan Papua Barat untuk segera membebaskan seluruh tahanan politik rasisme yang ditahan di seluruh Indonesia tanpa syarat. (eby)