Dua Paslon Menggugat ke MK
JAKARTA – Dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Nabire, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jak
JAKARTA – Dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Nabire, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kedua Paslon yang telah mengajukan gugatannya masing-masing, Paslon nomor urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis (YUDA), dan Paslon nomor urut 3, Drs. Fransiscus Xaverius FX, M.Si Mote dan Tabroni Bin M. Cahya (FANS-BRO).
Dalam gugatan kedua Paslon ini, memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Nabire Nomor : 54/PL-02/6-Kpt/9104/KPU.
Kab/XII//2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Nabire tanggal 17 Desember 2020.
Dalam surat permohonannya, Paslon YUDA memberi kuasa kepada ketujuh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Heru Widodo Law Office.
Dalam pokok permohonannya, Paslon YUDA mempertanyakan perolehan suara dengan selisih 306 suara yang memenangkan Paslon nomor urut 2, Mesak Magai, S.Sos, M.Si dan Ismail Djamaluddin (MESSI).
Paslon YUDA menganggap KPU Nabire telah melakukan dua pelanggaran pokok berkaitan dengan perolehan suara, yaitu di Distrik Dipa dan Distrik Yaur.
Menurut Paslon YUDA, perolehan suara 6.122 dari Distrik Dipa untuk Paslon MESSI, tanpa melalui proses pencoblosan di 18 TPS yang ada di Distrik Dipa, walaupun sistem ikat atau noken sudah tidak diperbolehkan pada Pilkada Nabire.
Selain itu, Paslon YUDA juga mempertanyakan pengubahan hasil perolehan suara dalam C-Plano TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur, dengan menambahkan sebanyak 423 surat suara sisa/tidak terpakai/rusak, pada saat rekapitulasi tingkat distrik.
Menurut Paslon YUDA, Bawaslu Nabire telah merekomendasikan kepada KPU Nabire untuk membatalkan 423 suara tersebut dan ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Tetapi rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Nabire. Hal diatas tersebut menurut Paslon YUDA, mempengaruhi keterpilihan Paslon dan berpotensi mengubah konfigurasi perolehan suara Paslon YUDA dengan Paslon MESSI.
Dalam permohonannya kepada MK, Paslon YUDA juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 18 TPS pada empat kampung di Distrik Dipa, dan pelaksanaannya diambil alih KPU Provinsi Papua.
Sebagai informasi, Paslon YUDA meraih suara 61.423 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.
Perolehan suara Paslon YUDA berada dibawah perolehan suara pasangan MESSI yang memperoleh suara terbanyak, yakni 61.729 suara.
Sementara itu, Paslon nomor urut 3 Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M. Cahya (FANS-BRO), dalam gugatannya memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Nabire, Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII//2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Nabire tanggal 17 Desember 2020.
Paslon FANS-BRO memberi kuasa kepada kelima kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Nabire Bangkit.
Dalam pokok permohonannya, Paslon FANS-BRO mempertanyakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan logis serta ada ketidakwajaran pada penentuan jumlah DPT untuk Pilkada Nabire 2020.
Alasan yang mendasari hal tersebut yakni karena penetapan DPT Pilkada Nabire 2020 tidak menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Capil.
Akibatnya, jumlah DPT Pilkada Nabire 2020 melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire.
Selain DPT bermasalah, Paslon FANS-BRO juga mempertanyakan masih digunakannya sistem noken atau sistem ikat di beberapa TPS yang ada di Nabire, pihak penyelenggaran yang tak kompeten dan profesional serta banyaknya pemilih ganda pada pencoblosan 9 Desember 2020 di Nabire.
Dalam permohonannya kepada MK, Paslon FANS-BRO memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU yang didasarkan pada DPT yang telah diperbaiki, dan pelaksanaannya disupervisi oleh KPU Papua dan diawasi Bawaslu Provinsi Papua.
Paslon FANS-BRO meraih suara 46.224 suara berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.
Perolehan suara Paslon FANS-BRO berada dibawah perolehan suara Paslon MESSI dan Paslon YUDA.
Ditutup Selasa Besok Permohonan PHPU Bupati dan Walikota pada Pilkada 2020 kepada MK baru akan ditutup pada Selasa (29/12) besok.
Selanjutnya MK akan memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan, mulai tanggal 4 hingga 5 Januari 2021.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait pada tanggal 25-29 Januari 2021.
Pada tahapan selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mengambil putusan, dari tanggal 1 hingga 11 Februari 2021.
Pada tanggal 15 – 16 Februari 2021, MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir Tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim, dilanjutkan pengucapan putusan dan ketetapan terkait proses sidang PHPU dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



