Dua Pembobol Brankas Terancam 5 Tahun Penjara
NABIRE - Dua pelaku pembongkar (baca: pembobol) brankas milik PT. MKL Samabusa berhasil ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Nabire Kot
Bagikan
NABIRE - Dua pelaku pembongkar (baca: pembobol) brankas milik PT. MKL Samabusa berhasil ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Nabire Kota. Keduanya teracam hukuman penjara 5 tahun sesuai yang tertera atau dijeratkan (disangkakan) pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP. “Pelaku kami jerat pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan hukuman penjara 5 tahun,” jelas Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi mewakili Kapolsek Nabire Kota, ketika dikonfirmasikan awak media ini semalam. Penangkapan kedua pelaku pembobol brankas tersebut, terang mantan KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire itu, di dua tempat yang berbeda. “Pelaku ini berhasil kami tangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinsial WSP (41) kami tangkap di Kabupaten Paniai dan JM (30) sendiri kami tangkap di Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Paniai ini. Hasil kejahatan kedua pelaku, tambah pak Syafri panggilan akrabnya, dihabiskan untuk berjudi dan mabuk-mabukan. Masih sesuai keterangan Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya, sekitar tanggal 04 Agustus 2019 pukul 18.20 WIT, bertempat Kantor PT. MKL Samabusa Jalan Poros Samabusa, Nabire ketika kantor tersebut dalam keadaan kosong pegawai. “Aksi kedua pelaku itu melakukan pembongkaran brankas, dimana pelaku masuk ke dalam Kantor PT. MKL Samabusa dengan memanjat pagar kantor kemudian mencongkel pintu kantor dan masuk membongkar brankas kantor yang terletak di ruangan bendahara PT MKL Samabusa,” tandasnya. Selanjutnya, kedua pelaku mengambil uang yang disimpan didalam brankas senilai 70 juta rupiah. “Brankas tersebut dicungkil dengan menggunakan linggis atau obeng. Atas tindakan tersebut, kedua pelaku kami jerat pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Kanit Reskrim Ipda Syafri. (wan)
Bagikan artikel ini



