Guru dan Murid Kena Pembatasan Mudik
NABIRE - Bukan saja masyarakat yang diberikan pembatasan mudik, tetapi guru dan murid juga diberikan pembatasan mudik. Jika ada guru dan mur
NABIRE - Bukan saja masyarakat yang diberikan pembatasan mudik, tetapi guru dan murid juga diberikan pembatasan mudik. Jika ada guru dan murid ingin mudik maka harus dengan alasan yang jelas.
Guru dan murid yang ingin mudik diharapkan melaporkan diri secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan disertai dengan alasan mudik. Disampaikan kepada seluruh guru dan murid di semua satuan jenjang pendidikan, bukan pemerintah melarang mudik. Tetapi setiap orang harus dibatasi mudiknya atau ijin keluar Nabire.
Pembatasan mudik ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 15 Mei mendatang. Dehingga kepada guru dan murid diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.
“Pembatasan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Sehingga diharapkan kepada murid dan guru yang ingin mudik di bulan Ramadhan, sesungguhnya tidak dilarang untuk keluar Nabire, tetapi pasti akan dibatasi jumlahnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, belum lama ini.
Dengan demikian bagi para guru yang hendak mudik diharapkan untuk secara langsung melaporkan diri kepada Kepala Dinas Pendidikan yang disertai dengan alasan–alasan mudik yang masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu ditanya soal guru yang mudik tetapi tidak melaporkan diri, Kepala Dinas secara tegas mengatakan, jika ketahuan guru yang bersangkutan akan diberikan sanksi teguran keras. Sebab apa yang telah dimaksudkan dalam pembatasan mudik ini, sesungguhnya demi kepentingan kesehatan dan keselamatan bersama. Sehingga guru maupun murid diwajibkan untuk melaksanakan pembatasan mudik. (des)
Bagikan artikel ini



