Guru Kontrak dan Honor Harus Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan
NABIRE - Pemberian jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS, red) di lingkungan pendidikan telah jelas diatur dengan Undang-Undang, Intruksi Presiden dan juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

NABIRE - Pemberian jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS, red) di lingkungan pendidikan telah jelas diatur dengan Undang-Undang, Intruksi Presiden dan juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dimana dalam Undang–Undang nomor : 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial ketenagakerjaan, masih lagi dengan Undang-Undang nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dan ditambah lagi dengan Undang-Undang nomor : 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Sntruksi Presiden nomor : 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan dasar tiga Undang-Undang dan Intruksi Presiden itu maka lahirlah surat edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : 8 tahun 2021.
Dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan Pendidikan formal dan nonformal.
Pada isi SE itu menteri menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang tertuan dalam isi SE yang telah diedarkan.
Pada poin pertama SE Kemendikbudristek dikatakan, penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pada poin kedua SE Kemendikbudristek juga dijelaskan, penyelenggaraan pendidikan dengan kewenangan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
Sementara itu Kasubag Program dan Perencanaan Dinas Pendidikan Nabire, Engel Rogi, S.Pd., M.Si juga menambahkan, guru PNS telah ada tunjangan, maka wajarlah para guru kontrak dan honor menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Sehingga ketika para guru kontrak dan guru honor diberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nabire, pastilah para tenaga pendidik ini akan merasa diperhatikan dan dilindungi oleh negara. (des)
Bagikan artikel ini



