Hari Ini 3 TPS dari 6 TPS Bermasalah Gelar PSU
NABIRE - Hari ini, Selasa 23 April 2019 sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 6 TPS di Kabupaten Nabire akan menggelar Pemungutan Su
Bagikan
NABIRE - Hari ini, Selasa 23 April 2019 sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 6 TPS di Kabupaten Nabire akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum 2019. Ketiga TPS yang akan menggelar PSU mulai pagi ini masing-masing TPS 5 Kampung Epouwa Distrik Dipa, TPS 26 Kelurahan Siriwini dan TPS 17 Kelurahan Karang Tumaritis Distrik Nabire. Sementara untuk 3 TPS lainnya, masing-masing TPS 6 Kelurahan Karang Mulia, TPS 22 Kelurahan Karang Mulia, TPS 24 Kelurahan Karang Mulia, menurut informasi akan menggelar PSU pada Kamis (25/4) mendatang. Pelaksanaan PSU yang tidak serempak untuk keenam TPS itu dikarenakan hingga kini masih kekurangan logistik khususnya surat suara. Sehingga masih menunggu kiriman logistik surat suara dari penyelenggara tingkat atas. Pelaksanaan PSU untuk keenam TPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Nabire. Masing-masing Keputusan KPU Nabire nomor 16/HK.03.1-Kpts/9104/KPU.Kab/IV/2019 tentang pelaksanaan PSU Distrik Nabire Kelurahan Karang Mulia TPS 6 dan TPS 22 Kelurahan Karang Tumaritis TPS 17, Keputusan KPU Nabire nomor 17/HK.03.1-Kpts/9104/KPU.Kab/IV/2019 tentang pelaksanaan PSU Distrik Dipa Kampung Epouwa TPS 5 dan Distrik Nabire Kelurahan Siriwini TPS 24 dan Kelurahan Karang Mulia TPS 26. Keputusan KPU Kabupaten Nabire untuk menggelar PSU ini juga sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Panwaslu terkait sejumlah temuan di masing-masing TPS tersebut.Sesuai data dan informasi yang diterima media ini, keenam TPS yang dinilai bermasalah dan harus dilakukan PSU itu masing-masing TPS 6 Karang Mulia, Distrik Nabire, TPS 22 Karang Mulia, Distrik Nabire, TPS 24 Karang Mulia, Distrik Nabire dan di TPS 17 Karang Tumaritis Distrik Nabire (Dapil 1).Selanjutnya, di TPS 26 Siriwini, Distrik Nabire pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Nabire dan TPS 05 Epouwa Kilometer (Km) 64 Distrik Dipa (Dapil 4) Nabire. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi SDM Bawaslu kabupaten Nabire, Adriana Sahempa S.Pak, seperti dikutip dari laman media online Nabire.net, Senin kemarin.Dijelaskan Adriana, pelaksanaan PSU tersebut diakibatkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Nabire diantaranya surat suara yang telah tercoblos, serta pencoblosan yang dilakukan berulang-ulang, sehingga Bawaslu Nabire telah merekomendasikan kepada KPU Nabire untuk menggelar PSU di TPS-TPS tersebut.Terkait hal ini, ketika dikonfirmasikan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten membenarkan hal tersebut. Namun, mengingat sesuatu dan lain hal, salah satunya surat suara yang belum tersedia, maka besok (hari ini, red) baru dilakukan PSU di 3 TPS, diantara salah satunya di TPS 04 Epowo Distrik Dipa.Seorang warga Karang Mulia, Nabire sempat mengakui Senin kemarin, di rumahnya kedatangan petugas untuk melakukan pendataan ulang terkait pelaksanaan PSU di wilayahnya.Seperti diketahui untuk TPS 22 Karang Mulia dan TPS 24 Karang Mulia, kecurangan yang ditemukan warga, yakni surat suara telah dicoblos oleh anggota KPPS setempat. Persoalan yang sama juga terjadi di TPS 17 Karang Tumaritis Nabire dan informasi terakhir hal itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu Nabire.(wan/ros)
Bagikan artikel ini



