NABIRE - Pemberian upah atau gaji bagi para guru tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Nabire ini bervariasi sesuai tingkat kemahalan jarak tempat tugas.

Bagi tenaga kontrak guru yang bertugas di wilayah Distrik Wapoga dan Teluk Umar dibayarkan per bulan Rp 5.000.000 per orang. Sementara bagi guru tenaga kontrak yang bertugas di kepulauan dan pesisir dibayarkan dengan honor Rp 3.500.000 perbulan per orang. Sementara guru kontrak yang bertugas di pinggiran kota dibayarkan Rp 2.500.000 per orang perbulan.

“Pembayaran gaji para guru kontrak sesuai hasil usulan anggota DPRD Kabupaten Nabire. Dengan cacatan bagi guru kontrak diharapkan selalu berada di tempat tugas guna melaksanakan tugas melayani anak-anak masyarakat yang ada di daerah terpencil,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (11/1/22).

Lanjut dia, apabila ada guru kontrak yang dengan sengaja meninggalkan tempat tugas tanpa kejelasan yang benar selama satu minggu, akan digantikan dengan guru kontrak baru. Sehingga kepada para guru kontrak diharapkan untuk tetap melaksanakan tugas.  Apabila meninggalkan tempat tugas, jika saat sakit atau saat liburan sekolah dan kebutuhan lain yang sangat mendesak. (des)