Jayapura,- Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Permenas Mandenas menuding, menumpuknya  hutang RSUD Jayapura yang mencapai Rp 179 miliar dimana Rp 159 miliar bersumber dari DAK,  merupakan kesalahan pihak ketiga.Hal tersebut diketahui, setelah ia mempelajari dokumen yang ada, dimana rata-rata hutang rumah sakit diakibatkan oleh  pihak ke tiga yang tidak memenuhi standar administrasi yang seharusnya dipenuhi." saya lihat ada dokumen yang tidak di kontrak. Misalnya belum ada kontrak dokumen kemudian kegiatan berjalan. Ini rata-rata saya lihat semua keterangan verifikasi kesalahannya semua ada di pihak ke tiga," ungkap Yan Mandenas kepada awak media usai bertemu dengan manajemen RSUD Jayapura, Senin (27/8/18).Lanjut Mandenas,  jika kesalahan ada pada pihak ke tiga, kemudian  kost hutang menumpuk, lalu siapa yang akan disalahkan. Padahal kata legislator Papua ini, Pemerintah sudah penuhi kewajiban untuk membayar dari ketersediaan anggaran, tetapi pihak ke tiga tidak konsisten, kemudian menimbulkan beban anggaran yang besar khusus untuk  APBD Perubahan.Menurutnya, jika sudah seperti itu berarti pihak ke tiga ini tidak bisa lagi di berikan toleransi.  Harus di blacklist, karena beban yang ada adalah kesalahan pihak ke tiga, namun pemerintah yang akan menanggulangi." kemarin saya bilang harus di blacklist kalau tidak memenuhi syarat. Apalagi sekarang DAK itu  kan ketentuannya jelas, batas waktu tidak terserap, maka semuanya harus di kembalikan ke kas Negara," tandasnya.Hanya saja tandas Yan Mansenas, jika perusahaan semua yang memenuhi tender di rumah sakit dan mendapatkan pekerjaan sebagai pemenang seharusnya mengikuti prosedur dengan materi yang harus dilengkapi."Kalau dia sendiri tidak tepati lalu uangnya sudah dikembalikan ke kas dan ini jadi utang, kemudian masuk lagi untuk tahun depan. Apalagi sistem pengganggaran kita kan sekarang berbeda, tidak bisa lagi berutang," tekannya.Untuk itu ujar Yan,  perlu perencanaan lebih lama saat tahun anggaran baru. Kecuali multiyears yang masih bisa berlanjut, sehingga ini yang harus perlu diklarifikasi oleh rumah sakit ke pihak ke tiga. "Kalau pekerjaannya selesai 70 persen, maka yang dibayar 70 persen itu. Sisanya masukkan lagi di tahun depan supaya tidak jadi hutang," jelasnya.Dikatakan, karena jika pekerjaan hanya selesai 70 persen dan dibayar 100 persen, itu salah pemberi kerja dan menjadi beban utang."Kalau memang dalam ketentuan kontrak batas waktu yang di tentukan, dan pekerjaan itu tidak selesai, maka harus dibayar sesuai volume pekerjaan yang dihasilkan," tegasnya.Yan Mandenas menambahkan, ini supaya jangan sampai dia kembali kerja terus karena kita ikut tahun depan sesuai dengan mekanisme proses lelang yang baru lagi."Tapi dengan sistim ini memang agak susah dan itu memang sangat riskan sekali," kata Yan Mandenas. (Laporan: Tiara)