Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke Desember
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut,
Bagikan
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020. "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020). Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda. Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir. "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu. Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi: Pasal 122A (1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. (2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada Senin (4/5). Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19). Perppu 2/2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada serentak sendiri telah disepakati ditunda hingga Desember 2020. Apabila hingga Desember 2020, pandemi virus corona belum berakhir, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali. "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," dikutip dari salinan Perppu tersebut. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak pandemi virus corona. Gelaran Pilkada Serentak 2020 ini bakal menjadi pemungutan suara tingkat daerah secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ragu gelaran Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Apalagi jika pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Titi menjelaskan jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, maka seluruh tahapan setidaknya harus dimulai pada 9 Juni. Sementara pemerintah baru saja menetapkan larangan mudik yang masanya akan berlangsung pada akhir Mei 2020. Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyarankan pilkada serentak 2020 diundur ke 2021 atau 2022 untuk memberi jeda dari pandemi Covid-19. Tujuannya, meminimalisasi politikus menunggangi Corona untuk mendongkrak elektabilias. Menurut dia, tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk "mencari panggung". (ist)
Bagikan artikel ini



